Berita Palangkaraya
Kenakan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Kadishub Palangkaraya Minta Laporkan Jukir Nakal ke Dishub
Kadishub Palangkaraya Alman P Pakpahan menegaskan siap menindak tegas jika ada oknum juru parkir yang memungut lebih dari ketentuan dalam perda.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kadishub Palangkaraya Alman P Pakpahan menegaskan siap menindak tegas jika ada oknum jukir nakal yang memungut lebih dari ketentuan dalam perda.
Dinas Perhubungan atau Dishub Palangkaraya meminta masyarakat membayar retribusi parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tentunya tarif retribusi parkir telah dibuat dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta sebelum membayar parkir untuk menyiapkan uang pas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman Pakpahan.
Baca juga: Minimal Raih 2 Kursi di Pusat, Partai NasDem Kalteng Seleksi 10 Bacaleg DPR-RI Untuk Pileg 2024
Baca juga: Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap
Baca juga: Dishub Kota Palangkaraya Tetapkan Tarif Parkir Kendaraan, Gerobak dan Becak Dikenakan Rp 1.000
“Saya minta seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk menyiapkan uang pas sebelum membayar tarif parkir kendaraan,” imbaunya, pada Minggu (12/2/2023).
Kadishub mengatakan hal tersebut dapat mencegah dan memininmalisir para oknum juru parkir (Jukir) yang nakal.
“Bayarlah dengan uang pas, ini guna mencegah Jukir yang menaikan tarif retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Alman menjelaskan meski hanya melebihkan Rp 1000 saja, namun hal tersebut merupakan pungutan liar.
Sehingga membayar tarif parkir dengan uang pas, tentunya perlu dilakukan oleh para pemilik kendaraan.
Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2022 untuk truck gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp 15 ribu, selanjutnya bus, box, truck dan sejenisnya Rp 10 ribu.
“Sedangkan untuk mobil pikap, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4 ribu. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500, sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2 ribu, serta terakhir gerobak dan becak Rp 1000,” papar Alman.
Ia meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan petugas parkir yang nakal dan melanggar aturan.
“Saya minta untuk melaporkan para oknum Jukir yang nakal, laporan dari masyarakat sangat membantu, sehingga target retribusi parkir bisa tercapai,” pintanya.

“Jangan takut untuk melaporkan jika ada Jukir yang menarik parkir tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila masyarakat diam saja, tentu kami sulit untuk menindak para pelaku parkir nakal,” tambah Alman.
Selain itu, para Juru Parkir di Kota Palangkaraya menggunakan rompi bewarna oranye dan ID Card khusus.
“Jika petugas Jukir tidak memiliki hal tersebut, masyarakat yang ditarif parkir harus menanyakan dan melaporkan pada Dishub Palangakaraya,” tutup Alman Pakpahan. (*)
Jukir Nakal
Tarif Parkir Tak Sesuai Perda
Kadishub Palangkaraya
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Alman P Pakpahan
dishub palangkaraya
tarif retribusi parkir
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.