Berita Palangkaraya

Kenakan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Kadishub Palangkaraya Minta Laporkan Jukir Nakal ke Dishub

Kadishub Palangkaraya Alman P Pakpahan menegaskan siap menindak tegas jika ada oknum juru parkir yang memungut lebih dari ketentuan dalam perda.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Palangkaraya, Alman P Pakpahan, saat menjelaskan terkait tarif parkir yang berlaku di Kota Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kadishub Palangkaraya Alman P Pakpahan menegaskan siap menindak tegas jika ada oknum jukir nakal  yang memungut lebih dari ketentuan dalam perda.

Dinas Perhubungan atau Dishub Palangkaraya meminta masyarakat membayar retribusi parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya tarif retribusi parkir telah dibuat dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta sebelum membayar parkir untuk menyiapkan uang pas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman Pakpahan.

Baca juga: Minimal Raih 2 Kursi di Pusat, Partai NasDem Kalteng Seleksi 10 Bacaleg DPR-RI Untuk Pileg 2024

Baca juga: Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap

Baca juga: Dishub Kota Palangkaraya Tetapkan Tarif Parkir Kendaraan, Gerobak dan Becak Dikenakan Rp 1.000

“Saya minta seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk menyiapkan uang pas sebelum membayar tarif parkir kendaraan,” imbaunya, pada Minggu (12/2/2023).

Kadishub mengatakan hal tersebut dapat mencegah dan memininmalisir para oknum juru parkir (Jukir) yang nakal.

“Bayarlah dengan uang pas, ini guna mencegah Jukir yang menaikan tarif retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Alman menjelaskan meski hanya melebihkan Rp 1000 saja, namun hal tersebut merupakan pungutan liar.

Sehingga membayar tarif parkir dengan uang pas, tentunya perlu dilakukan oleh para pemilik kendaraan.

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2022 untuk truck gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp 15 ribu, selanjutnya bus, box, truck dan sejenisnya Rp 10 ribu. 

“Sedangkan untuk mobil pikap, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4 ribu. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500, sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2 ribu, serta terakhir gerobak dan becak Rp 1000,” papar Alman.

Ia meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan petugas parkir yang nakal dan melanggar aturan.

“Saya minta untuk melaporkan para oknum Jukir yang nakal, laporan dari masyarakat sangat membantu, sehingga target retribusi parkir bisa tercapai,” pintanya.

tarif parkir di fblkfnn
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya meminta masyarakat membayar parkir sesuai dengan tarif yang berlaku. Dia meminta jika ada Jukir yang meminta uang parkir melebihi dari yang ditentukan dalam Perda Kota Palangkaraya dipersilakan lapor ke Dishub Kota Palangkaraya. Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel.

“Jangan takut untuk melaporkan jika ada Jukir yang menarik parkir tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila masyarakat diam saja, tentu kami sulit untuk menindak para pelaku parkir nakal,” tambah Alman.

Selain itu, para Juru Parkir di Kota Palangkaraya menggunakan rompi bewarna oranye dan ID Card khusus.

“Jika petugas Jukir tidak memiliki hal tersebut, masyarakat yang ditarif parkir harus menanyakan dan melaporkan pada Dishub Palangakaraya,” tutup Alman Pakpahan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved