Berita Palangkaraya

Dishub Kota Palangkaraya Tetapkan Tarif Parkir Kendaraan, Gerobak dan Becak Dikenakan Rp 1.000

Dishub Kota Palangkaraya menetapkan tarif parkir untuk kendaraan, gerobak dan becak dikenakan biaya Rp 1.000

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, menetapkan tarif parkir resmi kendaraan pada 2023.

Tarif parkir dikarenakan masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada juru parkir atau Jukir nakal dengan mengambil tarif lebih dari pemilik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Palangkaraya Alman Pakpahan mengatakan, tak ada perubahan harga tarif parkir kendaraan.

“Tarif parkir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp 15 ribu,” terangnya, Jumat (6/1/2023).

Kemudian untuk jenis bus, truk box dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu perkendaraan.

Baca juga: Pungutan Parkir Liar Berulang di ATM D’lavan Café, Dishub Palangkaraya Pasang Stiker Bebas Parkir

Baca juga: Motor Raib Digasak Maling Parkir di Depan Kos Jalan Lawu Palangkaraya, Mahasiswa UPR Gagal Mudik

Sedangkan pikap, Jeep dan sedan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 perkendaraan.

“Sementara itu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.500, kemudian untuk kendaraan motor dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 2.000,” terang Kadishub.

Ia menambahkan sedangkan untuk gerobak dan becak dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.000.

Dalam paparan tersebut, diketahui tidak ada perubahan terkait tarif parkir resmi kendaraan.

Alman juga mengingatkan masyarakat apabila ada Jukir yang meminta harga lebih dari Perda Nomor 6 tahun 2022.

“Jika ada yang meminta tarif lebih dari peraturan yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan Jukir tersebut ke kantor Dinas Perhubungan Palangkaraya,” ujarnya.

Selain itu, sertakan pula bukti valid seperti foto, video, atau rekaman suara saat penagihan dilakukan oleh Jukir.

Kadishub mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cantik, jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan Lokasi UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Sesuai Perda Palangkaraya

Baca juga: Jukir Harus Pakai Atribut Lengkap, Cek Tarif Parkir di Palangkaraya, Lebih Mahal Kontak Nomor Ini

“Apabila ada Jukir yang bersikeras meminta uang lebih dari tarif, segera laporkan melalui kontak di 0812-5526-7427 atau bisa juga melalui direct message (DM) instagram resmi Dinas Perhubungan Palangkaraya,” tutup Alman Pakpahan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved