Berita Palangkaraya
Jukir Harus Pakai Atribut Lengkap, Cek Tarif Parkir di Palangkaraya, Lebih Mahal Kontak Nomor Ini
Dishub Palangkaraya mengeluarkan aturan baru terkait tarif baru parkir di Palangkaraya dengan jenis kendaraan, termasuk atribut lengkap jukir
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya mengingatkan juru parkir (jukir), agar mengenakan atribut lengkap saat bertugas memarkir kendaraan.
Karena masih kerap dijumpai di tepi jalan umum para jukir masih ada yang belum mengenakan atribut lengkap, seperti rompi dan kartu identitas.
"Tim melakukan evaluasi dan monitoring parkir tepi jalan umum serta mengkonfirmasi beberapa pengelolaan retribusi parkir triwulan II dan mengingatkan agar jukir kenakan atribut lengkap," kata Kepala Dishub Palangkaraya, Alman Pakpahan, Kamis (16/6/2022).
Apabila masyarakat ada menemukan aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir sembarangan, pada area yang sudah dilarang, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan.
Baca juga: Dishub Palangkaraya Amankan Jukir Liar, Pungut Parkir di Jalan KS Tubun, Uang Dipakai Ngelem
Baca juga: Jalan Depan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Steril Parkir Liar, Berani Parkir Bakal Kena Tilang
Sementara itu, Alman Pakpahan juga menjelaskan peraturan daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, yang didalamnya termasuk retribusi parkir.
Rinciannya, parkir gerobak atau becak dikenakan biaya Rp 1.000, sepeda motor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 2.500, pick up Jeep dan sedan Rp 3.000, Bus box atau truk Rp 6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir paling besar yakni Rp 10.000.
"Kita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan," bebernya.
Dia menegaskan, jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 tersebut maka masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427.
Baca juga: Parkir Liar Ditertibkan, PAD Parkir Dishub Palangkaraya Melampaui Target
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Direct Message Instagram. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi semua kegiatan parkir agar tidak ada aktivitas pungutan parkir liar.
"Ayo sampaikan aspirasi, saran dan aduan kepada tim Dinas Perhubungan terkait masalah perparkiran, maka tim Dishub akan langsung menidaklanjuti secara tegas dan terukur," pungkasnya. (*)