Berita Palangkaraya
Dishub Palangkaraya Amankan Jukir Liar, Pungut Parkir di Jalan KS Tubun, Uang Dipakai Ngelem
Jukir liar kembali meresahkan warga Kota Palangkaraya. Jukir liar tersebut ialah JM (30) sehingga membuat warga sekitar resah.
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Juru parkir (Jukir) liar kembali meresahkan warga Kota Palangkaraya. Jukir liar tersebut ialah JM (30) sehingga membuat warga sekitar resah.
Lokasi tepatnya di Jalan KS Tubun, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Mendapatkan laporan dari warga, Dinas Perhubungan Palangkaraya pun melakukan penindakan terhadap jukir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Palangkaraya, Alman Pakpahan mengatakan, jukir liar tersebut telah melakukan pemungutan parkir selama 3 hari.
“Karena ada warga yang resah akibat ulah jukir liar, Dishub pun mengamankan JM. Jukir berinisial JM ini pernah diamankan oleh Dishub saat melakukan hal yang sama, di Jalan Tambun Bungai depan RSUD Dr Doris Sylvanus,” jelasnya, Senin (30/5/2022) pagi.
Baca juga: Pungutan Parkir Liar Berulang di ATM D’lavan Café, Dishub Palangkaraya Pasang Stiker Bebas Parkir
Baca juga: Jalan Depan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Steril Parkir Liar, Berani Parkir Bakal Kena Tilang
Ia menambahkan, bahkan JM ini sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan saat diamankan petugas Dishub pada Mei lalu.
Tim pun berkoordiansi dengan pihak terkait tentang aktifitas ilegal, yakni pungutan liat (pungli).
Di mana dalam aturan, hal tersebut tidak dibenarkan, kemudian JM dilakukan pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi.
“Berdasarkan hasil interogasi, JM melakukan pungutan parkir karena hendak membeli lem untuk mabuk,” jelas Alman Pakpahan kepada Tribunkalteng.com.
Petugas Dishub pun, mengamankan uang tunai sebanyak Rp 27 ribu dan 1 lem kayu yang di masukkan dalam plastik.
Jukir liar tersebut diminta untuk melakukan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Palangkaraya.
Baca juga: Mobil Parkir di tempat Terlarang, Dishub Palangkaraya Beri Tindakan Tegas Penggembosan Ban
Hal tersebut dikarenakan aktivitas pemungutan parkir liar yang dilakukan.
Bahkan JM selaku jukir liar berjanji tidak akan mengulanginya kegiatan parkir liar maupun pemungutan parkir lagi.
“Apabila warga mendapati adanya juru parkir liar dan pemungutan parkir liar, diharapkan segera lapor via aplikasi Si-TAKIR, Direct Message melalui Instagram, atau hubungi Contact Center Dishub Kota Palangkaraya,” tutupnya. (*)