Mata Lokal Memilih
Inilah Rincian Lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng
KPU RI telah menetapkan rincian lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Kalteng.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU RI telah menetapkan rincian lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Kalteng.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan peraturan tentang daerah pilih (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketentuan itu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Baca juga: KPU Kota Palangkaraya Gelar Bimtek, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Baca juga: Asisten II Setda Murung Raya Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan, Sarana Untuk Sinkronisasi RPD
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Depan Kantor KPU
Meurut keterangan Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi dalam Pemilu 2024, Dapil dan alokasi kursi di DPR RI tetap yaitu ada 6 kursi di satu Dapil, sedangkan di DPRD Provinsi total ada 45 kursi di 5 Dapil.
Sementara DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng ada 48 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 385 kursi, jumlah tersebut bertambah 5 kursi dibanding pemilu 2019.
"Total ada 385 kursi DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng di pemilu 2024 nanti, terdapat 48 Dapil yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota," katanya, kepada Tribunkalteng.com, Jumat (10/2/2023).
Penambahan kursi hanya ada di Kabupaten Lamandau karena ada faktor penambahan penduduk 26.521, jumlah penduduk sebelumnya 77.251 saat ini menjadi 103.772 jiwa. (*)
Rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi, Dapil 1 alokasi 10 kursi wilayah daerah pemilihan Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangkaraya
Dapil 2 alokasi 10 kursi wilayah daerah pemilihan Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Dapil 3 alokasi 7 kursi wilayah daerah pemilihan Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamadau.
Dapil 4 alokasi 9 kursi wilayah daerah pemilihan Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.
Dapil 5 alokasi 9 kursi wilayah daerah pemilihan Kapuas dab Pulang Pisau.
Rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng di pemilu 2024.
Kotawaringin Barat total alokasi 30 kursi
Dapil 1, kuota 8 kursi.
Arut Selatan A, Kel. Mendawai, Kel. Madurejo, Kel. Sidorejo, Kel. Tanjung Putri, Kel. Pasir Panjang, Kel. Kumpai Batu Bawah, Kel. Kumpai Batu Atas, Kel. Tanjung Terantang.
Dapil 2, kuota 7 kursi.
Arut Selatan B, Kel. Mendawai Seberang, Kel. Raja, Kel. Raja Seberang, Kel. Baru, Kel. Rangda, Kel. Kenambui, Kel. Runtu, Kel. Umpang, Kel. Natai Raya, Kel. Medang Sari, Kel. Natai Baru, Kel. Sulung Kotawaringin Lama.
Dapil 3, kuota 9 kursi.
Wilayah daerah pemilihan Arut Utara, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng.
Dapil 4, kuota 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kumai.
Kotawaringin Timur total alokasi 40 kursi
Dapil 1, kuota 10 kursi, wilayah daerah pemilihan Mentawa Baru Ketapang.
Dapil 2, kuota 8 kursi, wilayah daerah pemilihan Baamang dan Seranau.
Dapil 3, kuota 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, Teluk Sampit.
Dapil 4, kuota 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang.
Dapil 5, kuota 1. Mentaya Hulu
Wilayah daerah pemilihan, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Telaga Antang.
Kabupaten Kapuas total alokasi 40 kursi
Dapil 1, kuota 7 kursi, wilayah daerah pemilihan Selat.
Dapil 2, kuota 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kapuas Barat, Basarang, Mantangai.
Dapil 3, kuota 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang.
Dapil 4, kuota 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup.
Dapil 5, kuota 11 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Tamban Catur, Bataguh.
Kabupaten Barito Selatan total alokasi 25 kursi
Dapil 1, kuota alokasi 11 kursi
Wilayah daerah pemilihan Dusun Selatan.
Dapil 2, kuota alokasi 7 kursi
Wilayah daerah pemihan Dusun Utara, Gn. Bintang Awai.
Dapil 3, kuota alokasi 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala.
Kabupaten Barito Utara total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Teweh Tengah.
Dapil 2, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Gunung Purei, Teweh Timur, Lahei, Lahei Barat.
Dapil 3, alokasi 4 kursi
Wilayah daerah pemilihan Montallat dan Gunung Timang.
Dapil 4, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Teweh Baru dan Teweh Selatan.
Kabupaten Katingan total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Katingan Hilir, Tewang Sangalang, Garing, Pulau Malan.
Dapil 2, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Kamipang, Mendawai, Katingan Kuala, Tasik Payawan
Dapil 3, alokasi 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu, Petak Malai, Bukit Raya.
Kabupaten Seruyan total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 8 kursi
Wilayah daerah pemilihan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Dapil 2, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya, Danau Seluluk.
Dapil 3, alokasi 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Batu Ampar, Suling Tambun.
Kabupaten Sukamara total alokasi 20 kursi
Dapil 1, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Sukamara.
Dapil 2, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Balai Riam dan Permata Kecubung.
Dapil 3, alokasi 4 kursi
Wilayah daerah pemilihan Jelai dan Pantai Lunci.
Kabupaten Lamandau total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Bulik.
Dapil 2, alokasi 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan Lamandau, Delang, Belantikan Raya, Batang Kawa.
Dapil 3, alokasi 8 kursi
Wilayah daerah pemilihan Bulik Timur, Menthobi Raya dan Sematu Jaya.
Kabupaten Gunung Mas total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Sepang, Kurun, Mihing Raya.
Dapil 2, alokasi 8 kursi
Wilayah daerah pemilihan, Rungan, Manuhing, Rungan Hulu, Manuhing Raya, Rungan Barat.
Dapil 3, alokasi 7 kursi
Wilayah daerah pemilihan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa.
Kabupaten Pulang Pisau total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 11 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kahayan Tengah, Banama Tingang, Pulang Pisau dan Jabiren.
Dapil 2, alokasi 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Pandih Batu dan Maliku.
Dapil 3, alokasi 5 kursi
Wilayah daerah pemilihan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.
Kabupaten Murung Raya total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Murung dan Tanah Siang Selatan.
Dapil 2, alokasi 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Tanah Siang, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya.
Dapil 3, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam dan Uut Murung.
Kabupaten Barito Timur total alokasi 25 kursi
Dapil 1, alokasi 9 kursi
Wilayah daerah pemilihan Dusun Timur, Banua Lima, Patangkep Tutui.
Dapil 2, alokasi 6 kursi
Wilayah daerah pemilihan Awang, Paju Epat, Paku, Karusen Janang.
Dapil 3, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Dusun Tengah, Pematang Karau, Raren Batuah.
Kota Palangkaraya total alokasi 30 kursi
Dapil 1, alokasi 8 kursi
Wilayah daerah pemilihan Bukit Batu, Jekan Raya A: Kel. Bukit Tunggal, Kel. Petuk Katimpun dan Rakumpit.
Dapil 2, alokasi 10 kursi
Wilayah daerah pemilihan Jekan Raya B: Kel. Palangka dan Kel. Menteng.
Dapil 3, alokasi 12 kursi
Wilayah daerah pemilihan Pahandut dan Sabangau. (*)
Alokasi Kursi DPRD Provinsi
Rincian Lengkap Dapil
DPRD Kabupaten Kapuas
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Mata Lokal Memilih
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.