Berita Kaltim

Ayah di Samarinda Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pelaku Sempat Kabur ke Katingan Kalteng

Seorang ayah di Samarinda, Kaltim tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak, pelaku juga sempat kabur ke Katingan Kalteng

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, pelaku persetubuhan oleh ayah terhadap anak tirinya di Samarinda, Kaltim, ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Sungguh tak memiliki akal sehat seorang ayah di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil sampai melahirkan.

Diketahui perbuatan ayahnya berinisial MR (34) kepada anak tirinya masih duduk di kelas 4 SD.

Aksinya tersebut pertama kali dilakukan pada Desember 2021 lalu, perbuatan tersebut kemudian berulang hingga korban yang kala itu berumur 10 tahun mengandung.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena.

"Pengakuan pelaku melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur tersebut sebanyak tiga kali," kata dalam rilisnya, Rabu (8/2/2023).

Waktu berlalu, kehamilan korban pun disadari oleh sang ibu kandung.

Baca juga: Diimingi Uang Jajan, Pria Paruh Baya di Desa Jabiren Pulang Pisau Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Pacari hingga Setubuhi Anak di bawah Umur Pria di Kotim Berakhir di Bui, Korban Sempat Dibawa Kabur

Kompol Sena, sapaan akrabnya mengatakan bahwa di saat itu ibu korban memilih berpisah dengan suaminya tersebut dan membawa sang anak melahirkan ke Pulau Jawa.

Usai melahirkan, korban bersama ibunya kembali ke Kota Tepian ini pada September 2022.

Saat itu korban hendak kembali bersekolah. Selain merasa heran mengapa muridnya lama tak masuk sekolah, para guru juga melihat perubahan tubuh dari anak didiknya tersebut.

Setelah pihak guru melakukan pendekatan, akhirnya murid SD itu mengaku telah melahirkan seorang bayi.

Dari pengakuan itu akhirnya ibu korban, didampingi pihak sekolah melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Rabu (12/1/2022).

"Karena pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) makanya baru berhasil diamankan pada Jumat (3/2/2023) di Katingan, dia kerja Sawit di sana," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dan tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 10 tahun penjara," tegas Kompol Sena.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved