Berita Pulang Pisau
Diimingi Uang Jajan, Pria Paruh Baya di Desa Jabiren Pulang Pisau Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur
Pria paruh baya pelaku pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur di Desa Janiren, Pulang Pusau, modus pelaku memberikan uang untuk jajan korban
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PULANG PISAU- Polres Pulang Pisau ringkus pria paruh baya pelaku pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur di Desa Jabiren, Selasa (20/9/2022).
Lokasi tepatnya di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pria tersebut berinisial MY (54) yang dengan tega mencabuli dan meyetubuhi Anak di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan oleh AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin.
“Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan jumlah korban sebanyak 3 orang Anak di bawah umur,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (22/9/2022) siang.
Ia melanjutkan, korban pertama berusia 9 tahun, korban kedua 6 tahun, dan korban ketiga berusia 6 tahun.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya
Baca juga: Siswi SMA Palangkaraya Korban Persetubuhan, 4 Pelaku Cekoki Miras Hingga Korban Tak Sadar
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban kedua dan ketiga, sedangkan korban pertama disetubuhi oleh pelaku,” terang Kasihumas.
Tersangka MY telah melakukan aksinya dari 6 September hingga 16 September, hingga akhirnya ketahuan dan dilaporkan oleh orang tua salah satu korban.
Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban bermain di luar dan pelaku yang berada di dalam rumah memanggil korban.
“Korban kemudian masuk ke rumah dengan di iming-imingi jajanan roti, permen, serta uang. Lalu korban masuk ke kamar pelaku, kemudian pelaku meyuruh korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang, lalu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” terang AKP Daspin.
Hingga pada Selasa (20/9/2022), ibu korban berinisial SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Ibu korban yang keberatan atas perbuatan tersangka MY pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Pulang Pisau.
Baca juga: Pacari hingga Setubuhi Anak di bawah Umur Pria di Kotim Berakhir di Bui, Korban Sempat Dibawa Kabur
Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana panjang bewarna biru, dan 1 lembar celana dalam bewarna kuning.
“Pelaku kini telah berada di Mapolres Pulang Pisau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian,” terang AKP Daspin.
Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum yang berlaku, pelaku dikenakan dua pasal karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)
