Berita Palangkaraya

Ungkap DPO Terpidana Gembong Narkoba Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kirim Data Saleh ke AMC

Kejaksaan Tinggi Kalteng terus berusaha mengungkap keberadaan DPO Terpidana Kasus narkoba Palangkaraya, dengan mengirimkan data Saleh ke AMC.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / faturahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman, Rabu (8/2/2023) mengatakan, pihaknya terus berusaha mengungkap keberadaan DPO Saleh Terpidana Kasus Narkoba Palangkaraya, yang masih buron dengan mengirimkan data Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center atau AMC. 

Dimana sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram.

Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.

Sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.

Namun belum usai perkara tersebut, gembong narkoba di kawasan Kampung Ponton tersebut malah kabur dan menghilang tanpa tahu keberadaaanya hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, putusan kasasi memvonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.(*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved