Berita Palangkaraya
Ungkap DPO Terpidana Gembong Narkoba Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kirim Data Saleh ke AMC
Kejaksaan Tinggi Kalteng terus berusaha mengungkap keberadaan DPO Terpidana Kasus narkoba Palangkaraya, dengan mengirimkan data Saleh ke AMC.
Editor:
Fathurahman
tribunkalteng.com / faturahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman, Rabu (8/2/2023) mengatakan, pihaknya terus berusaha mengungkap keberadaan DPO Saleh Terpidana Kasus Narkoba Palangkaraya, yang masih buron dengan mengirimkan data Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center atau AMC.
Dimana sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram.
Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.
Sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.
Namun belum usai perkara tersebut, gembong narkoba di kawasan Kampung Ponton tersebut malah kabur dan menghilang tanpa tahu keberadaaanya hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, putusan kasasi memvonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.(*)
Tags
Ungkap DPO Terpidana
Kasus Narkoba Palangkaraya
Kajari Palangkaraya
Kirim Data Saleh ke AMC
Berita Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Gembong Narkoba Palangkaraya
Adhyaksa Monitoring Center
operasi tangkap buron
Kejaksaan Tinggi Kalteng
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.