Berita Kalbar

Dua Tersangka Diserahkan ke BNNP Kalbar, Hasil Pengujian Barbuk 7 Bungkus isi 7,1 Kg Murni Sabu

Dua Tersangka penyelundup narkotika di Kalimantan Barat diserahkan ke BNNP Kalbar, sedangkan hasil pengujian 7 bungkus barbuk berisi 7,1 Kg murni sabu

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kodam XII TPR
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty saat amankan 2 Pria bawa 7 bungkus dicurigai narkoba jenis sabu seberat 7,1 kg pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 17.52 WIB di jalur tak resmi di kawasan Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Dua Tersangka penyelundup narkotika di Kalimantan Barat diserahkan ke BNNP Kalbar, sedangkan hasil pengujian 7 bungkus barbuk berisi 7,1 Kg murni sabu 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Dua Tersangka penyelundup narkotika di Kalimantan Barat diserahkan ke BNNP Kalbar, sedangkan hasil pengujian 7 bungkus barbuk berisi 7,1 Kg murni sabu.

Sebelum dua tersangka penyelundup 7,1 Kg narkoba jenis sabu di Kalbar tersebut diserahkan ke BNNP Kalbar, telah dilakukan penimbangan berat bareang bukti tersebut.

Pemeriksaan barang bukti 7,1 Kg sabu yang dibungkus dalam 7 bungkusan tersebut dilakukan dengan peralatan khhusus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalbar.

Kodam XII/Tanjungpura melimpahkan dua tersangka penyelundupan narkotika seberat 7,1 kg yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 645 ke BNNP Kalbar, Selasa 7 Februari 2023 sore.

Baca juga: Terduga Pengedar Sabu Kotabaru Ditangkap di Pinggir Jalan, Empat Paket Sabu Berat 0,36 Disita

Baca juga: Kebakaran Rumah di Batuampar Tanahlaut Kalsel, Penghuni Tak Sempat Selamatkan Harta Benda

Baca juga: Dua Oknum TNI Dibekuk Bawa 20 Kg Sabu di Kalbar, Kembangkan Kasus Sejumlah Saksi Diperiksa

Pelimpahan ini dihadiri langsung oleh Kapendam XII/Tanjungpura Kol Inf Ade Rizal Muharram dan Dansatgas Pantas RI Malaysia Yonif 645 Gardatama Yudha Letkol Inf Hudallah.

Pada pelimpahan ini, pihak BNN melakukan penimbangan ulang satu per satu 7 paket dibungkus plastik hitam.

Dari hasil penimbangan, ke 7 paket itu masing - masing memiliki berat bruto lebih dari 1 kg, dan total berat bruto keseluruhan paket 7,1 kg.

Selain ditimbang, petugas BNNP Kalbar juga melakukan pengetesan secara langsung seluruh satu per satu paket tersebut dengan alat khusus, dari hasil pemeriksaan menggunakan alat tersebut diketahui bahwa ke 7 paket tersebut murni narkoba jenis sabu.

Dansatgas Pantas RI Malaysia Yonif 645 Gardatama Yudha Letnan Kolonel Inf Hudallah menceritakan bahwa pada Senin 6 Februari 2023 pukul 18.00 WIB anggota yang sedang berjaga di jalur tikus wilayah desa Sekida, Kecamatan Jagoi Bang, Kalbar melihat ada dua pria yang menggunakan sepeda motor melintas.

Ketika hendak dihentikan keduanya langsung menerobos petugas.

Kemudian, petugas pun berkoordinasi dengan anggota yang berada disisi lain untuk langsung menghentikan keduanya.

"Saat itu kami mencurigai bahwa keduanya membawa barang yang mencurigakan, kemudian anggota menghubungi anggota yang ada di sisi lain, dan berhasil menghentikan mereka, saat digeledah anggota mendapati 7 bungkus plastik hitam yang kami duga narkoba,"jelasnya.

vvijnvfljnv
Proses pelimpahan dua tersangka penyelundupan narkotika seberat 7,1 kg yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 645 ke BNNP Kalbar, Selasa 7 Februari 2023 sore. Tribun Pontianak Ferryanto.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto

Kemudian, Kabid Brantas BNNP Kalbar Kombespol Made Sugawa menyampaikan atas pelimpahan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan dan pengembangan atas kasus ini.

"Kami akan lakukan pengembangan lagi semoga terungkap yang lebih besar, sinergis kita ini sudah berlangsung sejak lama, dan semoga ini bisa terus ditingkatkan," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kodam XII/Tanjungpura Limpahkan 2 Tersangka Penyelundupan Sabu 7,1 Kg ke BNN Kalbar,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved