Berita Kaltim
Baru Keluar dari Lapas Narkotika Samarinda, Mantan Napi Kembali Berbisnis Barang Haram
Mantan narapidana Lapas Narkotika Samarinda ditangkap BNNP Kaltim lantaran kembali kedapatan berbisnis barang haram jenis sabju padahal baru bebas
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Seakan tak ada jeranya merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Narkotika Samarinda, seorang Mantan Napi yang baru menghirup udara kebebesan harus meringkuk kembali.
Lantaran Surandi alias Andi (55) kembali terlibat berbisnis barang haram jenis sabu, pria paruh baya tersebut ditangkap oleh BNNP Kalimantan Timur (Kaltim).
Belum satu tahun menghirup udara bebas, Surandi alias Andi (55) harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi setelah terbukti melakoni bisnis barang haram narkotika.
Dirinya ditangkap di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Sabtu (7/1/2023) pukul 11.30 WITA.
"Ada satu poket sabu seberat 9,9 gram netto yang kita dapatkan dari tangan pelaku," sebut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wasrahti) Iptu Dwi Wibowo Leksono Rabu (1/2/2023) siang ini.
Baca juga: Simpan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria Pekauman Diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Utara
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Seorang Pengedar Dibekuk Anggota Polda dan Bea Cukai, 2,67 Kg Sabu Diamankan
Dijelaskannya bahwa nantinya pelaku akan memecah sabu tersebut ke poketan kecil untuk dijual di kawasan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Diketahui pelaku 55 tahun tersebut baru saja bebas dari Lapas Narkotika Samarinda di tahun 2022 lalu.
Iptu Dwi Bowo Leksono menjelaskan, pelaku tergiur menjadi pengedar narkoba setelah berkunjung ke rumah rekan satu selnya dulu di Lapas Bayur di kawasan Sebulu.
Di sana Andi meyakini bisa mendapat keuntungan sebab pangsa pasar besar dengan nilai jual kristal haram tersebut tinggi.
"Yang beli rata-rata pekerja. Seperti sawit dan kayu. Pengakuannya permintaan (sabu) tinggi. Jadi beli murah di Samarinda, jual di Sebulu dengan harga tinggi. Nah, kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang itu," bebernya.
Namun bukan berarti seluruh warga di kawasan tersebut menutup mata akan peredaran gelap narkotika.
Sebab jelasnya tertangkapnya Andi juga berkat laporan masyarakat yang menjadi kader program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) BNNP Kaltim.
Baca juga: Polres Mempawah Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Temukan 42,16 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dalam Teko Air
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 2 Pengedar Sabu Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim Mampir ke Warkop
Bergerak dari laporan itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga saat proses mengambil barang dengan sistem jejak tersebut.
"1 gram bisa dibagi 12-13 poket. Jadi sehari 10 gram bisa menjadi 120 poket. Bayangkan per hari 120 orang rusak karena narkoba ini," ucapnya merasa miris.
Oleh sebab itu BNNP Kaltim terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika, salah satunya melalui program Desa Bersinar tersebut.
Kecamatan Samarinda Ulu
barang haram
BNNP Kaltim
Lapas Narkotika Samarinda
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Mantan Napi
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.