Berita Barito Timur
Narkoba di Kalteng, 2 Pengedar Sabu Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim Mampir ke Warkop
arkoba di Kalteng, tim Satresnarkoba Polres Bartim, berhasil bekuk dua tersangka asal Kalsel diduga pengedar sabu saat mampir ke warung kopi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR – Narkoba di Kalteng, tim Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), berhasil bekuk dua tersangka diduga pengedar sabu saat mampir ke warung kopi atau warkop.
Kedua tersangka ialah MS (50) dan MJ (37), yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasella melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Sanip membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar sabu tersebut, pada Rabu (18/1/2023).
“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya orang mencurigakan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Barito Timur,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Jumat (20/1/2023).
Kasatresnarkoba menerangkan, kedua tersangka diduga hendak membawa sabu dari Desa Pamangkih Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pemusnahan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar Lebih di Halaman Mapolres Kobar
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo Sebut Kasus Narkoba Turun, Barbuk Meningkat di 2022
“Keduanya membawa sabu melalui jalur darat menggunakan mobil jenis Sigra hitam dengan Nopol DA 1765 EK,” jelas AKP Sanip.
Petugas kemudian, melakukan penyisiran dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, terkait mobil yang digunakan para tersangka.
Penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga wilayah Desa Kandris, Barito Timur.
“Sekira pukul 15.00 WIB, petugas menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama, sedang terparkir pada sebuah warkop,” jelasnya.
Keduanya pun tak berkutik, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim mengamankan para tersangka yang sedang beristirahat.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan kepada kedua tersangka dan mobil yang dibawa para tersangka
“Kami berhasil menemukan 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,88 dari dalam mobil yang disimpan dalam kotak senter,” jelas AKP Sanip.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang dibawa para tersangka MS dan MJ.
Baca juga: Sulit Diklasifikasikan, IRT & Anak di Bawah Umur Bisa Berpotensi Jadi Pengedar Narkoba di Kalteng
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya Amankan Pelaku & Barang Bukti 1,39 Gram Sabu
“Kami juga mengamankan 2 lembar tissue warna putih, 1 buah kotak senter warna hijau, 2 lembar kantong plastik, dan 1 buah gelang karet,” terangnya.
Kemudian turut diamankan pula 2 unit Handphone, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol DA 1765 EK beserta anak kunci, dan 1 buah STNK Mobil.
Berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Barito Timur, personel kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Bartim.
Keduanya tengah menjalani penyidikan dan pengembangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Sanip
Narkoba di Kalteng
pengedar sabu
Satresnarkoba Polres Barito Timur
Kalimantan Selatan
Desa Kandris
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Sembunyi di Hutan, Pelaku Curanmor di Bartim Dibekuk Polisi, Beraksi saat Korban Asyik Sadap Karet |
![]() |
---|
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bartim dan Tabalong Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Mawani |
![]() |
---|
2 Pria Kelua Kalsel Tipu Seorang Ibu di Bartim, Diiming Uang dari Alam Gaib Korban Rugi RP 60 Juta |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap 3 Pria Asal Kalsel Miliki Sabu 25,52 Gram |
![]() |
---|
Mantan ASN dan IRT Bandar Besar Judi Togel Dibekuk Polres Bartim, Amankan Uang Hampir Rp 300 Juta |
![]() |
---|