Berita Kobar
Narkoba di Kalteng, Pemusnahan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar Lebih di Halaman Mapolres Kobar
Pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, sabu senilai Rp 1 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Kobar, Kamis (22/12/2022)
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN –Bertempat di halaman Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tindak pidana narkotika Mei- Desember 2022, pada Kamis (22/12/2022).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 827,34 gram yang ditaksir harganya mencapai Rp 1.158.304.000 atau Rp 1 miliar lebih.
"Jumlah barang bukti sabu tersebut dikalikan dengan harga per gramnya Rp 1.400.000, jadi totalnya mencapai 1 miliar lebih," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Selain sabu, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya, yaitu pil ekstasi sebanyak 31 butir.
"Ekstasi ini perbutirnya senilai Rp 700 ribu, dan jika dikalikan 31 butir, yaitu Rp 21.700.000," tuturnya.
Turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika yang berlangsung di halaman apel Mapolres Kobar, yaitu Dandim 1014/Pbn, Kejari Kobar, BNN Kobar, PN Pangkalan Bun, BPOM dan Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan.
Baca juga: NEWS VIDEO, Narkoba di Kalteng, Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Diamankan
Baca juga: Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kalteng, Peredaran Narkoba di Kalteng Jadi Perhatian Khusus
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam wadah ember yang berisi cairan pelarut, kemudian diaduk dan dibuang.
Sebelum dimusnahkan, Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan menguji keaslian dari barang bukti sabu tersebut, dengan menggunakan alat dan disaksikan oleh instansi terkait.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahlan har ini merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, dari jumlah laporan polisi sebanyak 95 kasus, dengan tersangka 118 orang.

"Laki - laki 112 orang dan perempuan ada 6 orang," ungkapnya.
Total keseluruhan barang bukti, yaitu Sabu 1.301.76 Gram, pil ekstasi 34 butir, Daftar Obat 'G' 1.053 butir dan Ganja Gorila 12.87 gram.
Kemudian, disisihkan untuk barang bukti persidangan dan penyisihan untuk laboratorium, Sabu 119,73 gram, ekstasi 3 Butir dan Ganja Gorila 1.92 gram.
Sementara itu, untuk pengungkapan tindak pidana narkotika pada Januari-April 2022, barang bukti sabu sebanyak 354.67 gram, dan Tembakau Gorila 10.95 gram.
Baca juga: Pria Warga Indrasari Martapura Dibekuk, Diduga Edarkan Narkotika, Petugas Sita 6 Paket Sabu
"Untuk yang pengungkapan kasus di awal bulan, telah dimusnahkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng secara serentak pada akhir bulan April 2022," sebutnya. (*)
Â
Narkoba di Kalteng
Mapolres Kobar
barang bukti narkoba
Satresnarkoba Polres Kobar
pil ekstasi
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Tiga Bulan Lebih Karam di Perairan Kobar, Kini KM Satya Kencana III Berhasil Mengapung Kembali |
![]() |
---|
Kasus Perceraian di Kobar Tinggi, Didominasi Pasangan Muda Dengan Alasan Masalah Ekonomi |
![]() |
---|
Rencana Kenaikan BPIH Tahun 2023, Kepala Kemenag Kobar Beri Penjelasan ke Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
Ketua KPU Kobar Chaidir, Lantik dan Ambil Sumpah Janji 282 Anggota PPS Se Kotawaringin Barat |
![]() |
---|
Akses Utama Pelajar dan Warga, Jembatan Titian di Kelurahan Raja Seberang Kobar Memprihatinkan |
![]() |
---|