Berita Kalbar
Polres Mempawah Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Temukan 42,16 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dalam Teko Air
Tim Satresnarkoba Polres Mempawah bekuk 2 pengedar narkoba di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, 42,16 gram dan 10 pil ekstasi dalam teko diamankan
TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH – Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, berhasil membongkar tindak pidana narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dua Pengedar Narkoba berinisial JA alias FA dan MO dibekuk dan mengamankan barang bukti sabu seberat 42,16 gram dan 10 pil ekstasi.
Hal itu dikatakan Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo.
"Benar, pengungkapan tindak pidana narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh kami lakukan kemarin sore," terang AKP Eldig Hernowo, Rabu (25/1/2023) pagi.
AKP Eldig menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aksi dua pelaku, dikabarkan kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 2 Pengedar Sabu Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim Mampir ke Warkop
“Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan. Setelah kami memastikan keberadaan kedua pelaku yang baru saja bertransaksi narkotika, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Eldig Hernowo.
AKP Eldig menyampaikan, pada saat hendak penangkapan MO di Desa Sungai Purun Kecil, MO tak berkutik ketika dibekuk saat dirinya nongkrong di debug warung.
MO pun langsung digiring petugas menuju kediamannya untuk mendapatkan barang bukti.
Dan ternyata, ada tersangka lainnya berinisial JA alias FA yang berada di rumah MO. Kontan, JA alias FA pun turut diringkus.
“Kami selanjutnya memanggil Ketua RT sebagai saksi penggeledahan kediaman MO dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka ini,” jelas Eldig.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi
Adapun barang bukti yang ditemukan di kediaman MO terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 42,16 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, timbangan elektrik, uang Rp 600 ribu, HP dan lain sebagainya.
“Barang bukti narkotika itu kami temukan di saku celana kedua tersangka dan sebagian besar disembunyikan di dalam teko air cuci tangan merk Aladin,” ucap AKP Eldig Hernowo.
Atas temuan barang bukti ini, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia selanjutnya menyesalkan peredaran narkotika masih cukup tinggi di Kabupaten Mempawah.
Pada awal tahun Januari 2023 ini saja, Satres Narkoba Polres Mempawah telah mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika.
“Tentunya perlu kerja keras kita bersama agar penyalahggunaan dan peredaran gelap narkotika ini dapat terus ditekan di masa mendatang,” tutup AKP Eldig. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dua Pengedar Narkotika di Mempawah Ditangkap, Polisi Amankan 42,16 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Mempawah
Pengedar Narkoba
Kecamatan Sungai Pinyuh
Desa Sungai Purun Kecil
pil ekstasi
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kecelakaan di Kalbar, 1 Orang Tewas Tabrakan Maut di Jalan Ketapang-Kendawangan, 2 Alami Luka |
![]() |
---|
Korban Tenggelam di Sungai Mendalam Kapuas Hulu, Ditemukan Tim Gabungan Sudah Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Berhasil Ambil Kunci Cadangan Dalam Rumah Korban, 2 Pria di Kubu Raya Dibekuk Curi Satu Unit Mobil |
![]() |
---|
Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap |
![]() |
---|
Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun |
![]() |
---|