Berita Kalbar

Polsek Pontianak Timur Tangkap 1 Terduga Pencuri Ratusan Kg Daging Ayam, 1 Pelaku Lain Buron

Polsek Pontianak Timur menangkap seorang terduga pelaku pencuri ratusan Kg daging ayam dari gudang penyimpanan daging di Jalan Ya M Sabran Pontianak.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Mencuri ratusan Kg daging ayam, pria 35 tahun berinisial AG di Kota Pontianak ditangkap Polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur menangkap seorang terduga pelaku pencuri ratusan Kg daging ayam dari gudang penyimpanan daging di Jalan Ya M Sabran Pontianak.

Terduga pelaku yang ditangkap petugas Polsek Pontianak Timur tersebut dengan insial AG dalam melakukan aksi pencurian tersebut ternyata tidak sendiri, karena ada satu rekan lainnya yang masih buron.

Kasus Pencurian ratusan Kg daging ayam tersebut saat ini masih ditangani pihak kepolisian setempat.

Akibat perbuatannya yang melakukan pencurian ratusan Kg daging ayam tersebut, pria 35 tahun berinisial AG di Kota Pontianak saat ini ditahan Polisi.

Baca juga: Tak Datang Saat Ingin Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun DPO Kejaksaan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kubu Raya Kalbar, Dump Truck Vs Pikap Adu Banteng Dua Tewas Satu Luka Berat

Baca juga: Kampung Cina Bantaran Sungai Arut Kobar, Jadi Sejarah Perkembangan Tionghoa di Pangkalan Bun

AG ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Timur karena terbukti melakukan pencurian 7 Karung daging ayam Fillet dan 1 Kotak Amron Buffalo dengan berat total 160 kg.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pencurian itu dilakukan AG bersama temannya yang masih buron pada 27 Desember 2022 dini hari.

Saat itu kedua pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan daging di jalan Ya M Sabran Pontianak.

Dalam aksinya, AG bertugas menunggu diluar gudang, sementara rekannya yang berinisial AR masuk ke dalam gudang dan mengambil ayam tersebut.

Atas hal itu, pemilik kemudian melapor ke Polsek Pontianak Timur.

hdlnjdc
Tersangka pencurian daging ayam yang diamankan petugas kepolisian. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polresta Pontianak.

"Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 siang, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan AG di Rumahnya, dari hasil interogasi AG mengakui pencurian itu yang dilakukan bersama temannya,"ungkap Kompol Indra, Kamis 19 Januari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Ratusan Kilogram Daging Ayam, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved