Berita Kobar

Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk

Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
(Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi.

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, dan menangkap sebanyak empat tersangka tersebut.

Empat tersangka tersebut terdiri dari dua laporan polisi (LP) dengan inisial AS (60), AF (28) MRI (31) dan MC (40), yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan, selama beberapa hari terakhir.

Baca juga: Jalani Sidang Perkara Tipiring di PN Pelaihari, Terdakwa Pemilik Miras Divonis Denda Rp 1,5 Juta

Baca juga: Dibuka Pj Bupati Kobar, Turnamen Sepak Bola U 15 Piala Perumdam Tirta Arut Cup I 2023 Digelar Lagi

Baca juga: Gegara Sakit Hati, Pria di Kobar Kalteng Nekat Sebarkan Video Pornonya dan Mantan Kekasih di Medsos

"Peran tersangka ini berbeda - beda, ada bandar, penjual dan juga kurir sabu," kata Kapolres, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara yang diungkap pada (18/1/2023), tersangka AS (60), AF (28) dan MRI (31) ditangkap di jalan Trans Kalimantan (Simpang Runtu), Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Mereka ditangkap saat berkendara menggunakan mobil Ayla KH 1754 GV dari Arah Lamandau menuju Pangkalan Bun, berdasarkan laporan dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian saat diperiksa dan digeledah, dari dalam mobil ditemukan plastik hitam berisi sabu dengan  berat kotor 101,1 gram dan plastik berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,48 gram.

"Kita juga menemukan bong atau alat hisap yang ada didalam mobil mereka," tuturnya.

Diketahui, bahwa sabu tersebut milik AS (60) berperan sebagai bandar,  AF (28) sebagai penjual sabu dan MRI (31) sebagai kurir.

Sabu tersebut AS peroleh dari Pontianak dengan membeli sebesar Rp 15 juta namun masih Dp dan belum lunas.

"Rencananya, sabu akan dijual di Pangkalan Bun untuk memperoleh keuntungan," sebutnya.

Sementara itu, tersangka MC (40) ini ditangkap pada (17/1/2023), di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan sabu sebanyak 5,24 gram.  Serta 8 plastik klip kosong.

berota loronfejkf
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk. Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro

"Tersangka ini dari Pangkalan Bun memang sudah berniat untuk mengedarkan sabu di Pangkalan Banteng, dan rencananya ia akan mengecer sabu mulai harga Rp 100 - 300 ribu, namun tidak terlaksana karena ditangkap," ujarnya.

Dalam pengakuannya, ia mendapat sabu dari saudara Y warga Kelurahan Mendawai, dengan cara membeli sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 6.100.000.

"Saat ini kita masih menyelidiki keberadaan Y dan melakukan pengejaran dan berstatus DPO," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved