Berita Kobar
Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk
Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
(Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi.
Dalam pengakuannya, ia mendapat sabu dari saudara Y warga Kelurahan Mendawai, dengan cara membeli sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 6.100.000.
"Saat ini kita masih menyelidiki keberadaan Y dan melakukan pengejaran dan berstatus DPO," imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya. (*)
Tags
Empat Tersangka
budak sabu
Polres Kobar
Tindak Pidana Narkotika
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kobar
Banjir Rob Melanda Desa Kubu Kotawaringin Barat Kalteng, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Tim SAR Masih Lakukan Pencarian ABK KM Raja Cumi 1 Jatuh di Perairan Tanjung Puting Kalteng |
![]() |
---|
Gegara Emak-emak Mendadak Belok, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Kobar Kalteng, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.