Berita Palangkaraya
Bodong Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat Hendak Edarkan 25 Butir Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika di Jalan Menteng III, 23 pil ekstasi diamankan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka pengedar pil ekstasi berinisial NS alias Bodong dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Senin (16/1/2023) lalu.
“Kami akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya,” tegasnya.
Akibat telah melanggar hukum, tersangka bodong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
pengedar narkotika
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Jalan Menteng
pil ekstasi
Kota Palangkaraya
Bodong
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.