Berita Palangkaraya

Bodong Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat Hendak Edarkan 25 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika di Jalan Menteng III, 23 pil ekstasi diamankan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka pengedar pil ekstasi berinisial NS alias Bodong dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Senin (16/1/2023) lalu. 

“Kami akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya,” tegasnya.

Akibat telah melanggar hukum, tersangka bodong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved