Berita Kalbar

Tindak Pidana Perpajakan di Sanggau, DJP Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Tindak pidana Perpajakan di Sanggau, pihak direktorat jenderal pajak atau DJP Kalbar serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sanggau.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Januari 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU -Tindak pidana Perpajakan di Sanggau, pihak direktorat jenderal pajak atau DJP Kalbar serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sanggau.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, karena proses hukum yang dilakukan DJP sudahs selesai atau P21 sehingga berkas diserahkan ke pihak kejaksaan.

Informasi terhimpun tersangka berinisial JP diproses hukum lanttaran melakukan tindak pidana perpajakan, proses hukum di DJP selesai.

Sehingga, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Januari 2023.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.

Baca juga: Kebakaran Dua Rumah di Batola Diduga Sengaja Dibakar, Terduga Pelaku dan Istri Sempat Cekcok

Baca juga: Mayat Perempuan di Gorong-gorong Desa Semayap Kotabaru, Diduga Dibunuh Kekasih Korban Sendiri

Baca juga: Politisi Muda Bermunculan di Kalteng Dalam Kontestasi Pemilu 2024, Sinyal Baik Bagi Demokrasi

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar.

Dimana Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ( Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia, dan Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Sanggau, Selasa 17 Januari 2023.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182.

Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa
denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,"jelasnya.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

"Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tambahnya.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ( Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia, dan Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Sanggau, Selasa 17 Januari 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat ( Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia, dan Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Sanggau, Selasa 17 Januari 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius)

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.

"Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved