Berita Kaltim
Pelarian Wicang Buronan Kejari Samarinda Selama 7 Tahun Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap Polisi
Pelarian buronan Kejari Samarinda bernama Wicang (43), yang merupakan Pengedar Narkoba selama 7 tahun ditangkap Personel Polresta Samarinda
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Akhirnya pelarian buronan Kejari Samarinda bernama Wicang (43), yang merupakan Pengedar Narkoba selama 7 tahun ditangkap polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, mengatakan Wicang ditangkap karena kasus baru.
Wicang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 10 gram pada hari penangkapan tersebut di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu (11/1/2023).
Kompol Ricky R. Sibarani menerangkan, awalnya mereka tidak mengetahui bahwa pelaku tersebut merupakan buronan Kejari.
Ia menjelaskan tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapat laporan bahwa kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bontang Kaltim Ditangkap Polisi, Sempat Jadi Buronan Selama 3 Bulan
Baca juga: Pria di Tabalong Akhirnya Dibekuk Polisi, Sempat Jadi Buronan Selama 1 Bulan Kasus Narkoba
Baca juga: Melarikan Diri 1 Bulan, Buronan Penyelewengan Pajak Ditangkap Kejari Samarinda di Hotel di Makasar
"Setelah kami lakukan pengembangan diketahuilah bahwa pelaku adalah buronan. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan Kejari Samarinda," jelasnya.
Diketahui tersangka bernama lengkap Heryanto Goeyono itu telah melarikan diri sejak 15 Desember 2015 silam saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi pihaknya langsung datang ke Polresta Samarinda, untuk melakukan eksekusi dan membawa Wicang kembali ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani sanksi hukum yang belum pernah dijalaninya.
"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami," ucap Indra Rivani.
Untuk tindakan selanjutnya, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap putusan pertama yang belum dijalani pelaku tersebut.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Bandara HM Sidik Batara Muara Teweh Jalani Isolasi di Lapas Palangkaraya
Baca juga: Tak Tahu Pembeli Ayam Gorengnya Ternyata Tim Pemburu Koruptor, Buronan Dana Desa Langsung Disergap
"Masa hukumnya tidak ditambah karena yang lama sudah putusan, namun belum dijalani. Nantinya kasus baru yang masih diselidiki Satresnarkoba itu akan menjadi perkara baru," tegasnya.
Untuk diketahui pada 2015 silam Wicang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar sabu.
Namun saat akan digiring ke Rutan Kelas IIA Samarinda, pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan bantuan seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 7 Tahun Berhasil Kabur, Buronan Kejari Tak Sengaja Tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda,
Rutan Kelas IIA Samarinda
Kejari Samarinda
pengedar narkoba
Kecamatan Sungai Pinang
Wicang
Polresta Samarinda
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.