Berita Kaltim
Pelaku Curanmor di Bontang Kaltim Ditangkap Polisi, Sempat Jadi Buronan Selama 3 Bulan
elaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial DA (31) di Jalan Pontianak, Kanaan, Bontang, ditangkap polisi buron selama 3 bulan
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial DA (31) di Jalan Pontianak, Kanaan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada 19 Agustus 2022 lalu di Kelurahan Kanaan.
Saat itu, korban yang memarkirkan motornya saat hendak pergi kerja itu sekita hilang.
Menyadari motornya telah digondol malin, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi telah menerima laporan tersebut sejak nyaris tiga bulan sebelumnya.
Tersangka yang diketahui identistanya itu sempat buron beberapa bulan sebelum akhirnya diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Tarakan Kaltara, Ternyata Semua Pelaku Anak di Bawah Umur
Baca juga: Curanmor di Palangkaraya, Kunci Motor Masih Nempel di Motor, Pencuri Langsung Bawa Kabur
Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur bersama rekannya.
"Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu," ucap Iptu Bonar, Minggu (13/11/2022).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Berdasarkan keterangan tersangka, motor curianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Berkas Penadah Curanmor Dilimpahkan, Penanganan Kasus Berlanjut ke Kejari Palangkaraya
Baca juga: Residivis Kasus Curanmor Kalteng, Ditangkap Tim Gabungan di Jalan Samba Kahayan Katingan
Atas perbuatan tersangak, korban pun mengalami kerugian materil Rp 5 Juta. "Mau dijual, motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu" sambungnya.
Tersangka yang saat ini ditahan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sempat Buron Beberapa Bulan, Curanmor di Kanaan Akhirnya Diciduk Polres Bontang.
Mantan Camat dan Lurah Bontang Lestari Terlibat Korupsi Pembebasan Lahan Bandara |
![]() |
---|
Anggota Satresnarkoba Polres Paser Geledah Rumah Pengedar Sabu, Tersangka dan 4 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Suami oleh Istri di Samarinda, 6 Pukulan di Kepala Korban Pakai Alu Ulin |
![]() |
---|
2 Tukang Bangunan di Samarinda Hampir Tewas dan Terjatuh Tersengat Listrik saat Mengecat Gedung |
![]() |
---|
Diduga Jatuh saat Bermain, Balita Usia 4 Tahun Hilang dan Tenggelam di Perairan Muara Jawa Kukar |
![]() |
---|