Berita Kaltim

Penyelundupan Sabu 1,5 Kg Asal Luar Negeri Digagalkan Polda Kaltim, 2 Orang Dibekuk

Penyelundupan narkotika jenis sabu seberar 1,5og gram atau 1,5 kg berhasil digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim,

Editor: Sri Mariati
ilustrasi/tribunnews.com
Ilustrasi. sebanyak 1,5 kg sabu siap edar di Samarinda digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberar 1,508 gram atau 1,5 kg berhasil digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim, Sabtu (7/1/2023).

Polisi pun mengamankan dua tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) yang disinyalir akan memasok sabu kepada pengecer di Samarinda.

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menyebut, keduanya diringkus di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran sabu di daerah Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan," ujar Rino, Selasa (10/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rino, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita

Turut diamankan juga sebuah ponsel bermerk Samsung A7 yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.

Dari hasil pendalaman awal, Rino mengatakan, bahwa sabu tersebut dipasok dari negeri tetangga melalui jalur Kalimantan Utara.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa status keduanya merupakan penyalur.

Dimana barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kita sedang koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk memastikan, apakah masih ada atau tidak barang itu yang akan dikirim," ungkapnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Siswa SMA di Samarinda Ditangkap Polisi, Kedapatan Jual Ganja Pesan dari Sumatera

Sementara itu, Ricky melanjutkan, pihaknya akan mendalami terhadap DPO berinisial HB tersebut lantaran berada satu tingkat di atas kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AT dan BF dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pemasok Diringkus Polisi, Diduga Bawa Barang Haram 1,5 Kg dari Luar Negeri via Kaltara.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved