Pendukung Gubernur Papua Langsung Turun ke Jalan, Lukas Enembe Ditangkap KPK

Pendukung Lukas Enembe langsung turun ke jalan, setelah Gubernur Papua itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Dwi Sudarlan
istimewa via tribunnews.com
Foto dokumen saat Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan dengan Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus korupsi, Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (3/11/2022). Selasa (10/1/2023), Lukas Enembe ditangkap KPK. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAYAPURA - Pendukung Lukas Enembe langsung turun ke jalan, setelah Gubernur Papua itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa memprotes penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan komisi antirasuah tersebut, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan Lukas Enembe diungkapkan Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi pers, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ketua KPK Datangi Rumah Tersangka, Terbang dari Jakarta, Jabat Tangan Lalu Periksa Lukas Enembe

Baca juga: Bawa Panah dan Sajam, Massa Jaga Rumah Gubernur Papua, 1.800 Polisi Siap Jemput Lukas Enembe

Baca juga: KPK Cekal Lukas Enembe, Massa Datangi Mako Brimob Polda: Stop Kriminalisasi Gubernur Papua!

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Lukas Enembe salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Tetapi Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, dirinya turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.

“Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu Pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain” kata Asep, Jumat (6/1/2023).

Oleh karenanya, guna mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas datang ke Jakarta.

Lembaga antirasuah itu menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga harus ke luar negeri sekalipun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.

“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)

 

( Tribunnews.com / Tribun-Papua.com )

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved