Bawa Panah dan Sajam, Massa Jaga Rumah Gubernur Papua, 1.800 Polisi Siap Jemput Lukas Enembe

Ratusan orang yang di antaranya membawa senjata tajam (sajam) dan panah menjaga rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Papua/Raymond Latumahina
Massa membawa panah dan senjata tajam menjaga rumah Gubernur Papua Lukas Enembe, sementara Kapolri menyatakan menyiapkan 1.800 polisi untuk memback up KPK. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAYAPURA - Ratusan orang yang di antaranya membawa senjata tajam (sajam) dan panah menjaga rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Aksi itu dilakukan guna menjaga Gubernur Papua, Lukas Enembe dari kemungkinan upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.

Lukas Enembe sendiri berada di dalam rumah yang dijaga massa dalam kondisi, seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, sakit.

Dua kali Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.

Baca juga: KPK Cekal Lukas Enembe, Massa Datangi Mako Brimob Polda: Stop Kriminalisasi Gubernur Papua!

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditegur Kemendagri, Buntut Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Tikus

Baca juga: Nekat ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus untuk Berobat, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

Namun, kuasa hukumnya, mengatakan kliennya siap apabila diperiksa di rumah karena dalam kondisi sakit sehingga kesulitan bila datang ke Jakarta.

Selain menjaga rumah Lukas Enembe, massa juga menggelar mimbar bebas.

Mereka menuntut agar KPK menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kader Partai Demokrat itu. 

Sebab, menurut mereka, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar tersebut  sangat kuat muatan politis.

Berdasar pantauan Tribun-Papua.com, akses menuju lokasi rumah Lukas Enembe diblokade menggunakan  ekskavator di sekitar 50 meter dari pagar masuk.

Seorang perwakilan massa, Koronal Kilenial Kogoya menyatakan mereka akan terus berjaga  hingga masalah hukum yang menjeret Lukas Enembe selesai.

"Kami masih akan di sini, kalau mau periksa KPK datang ke sini," tegasnya. 

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka  dan langsung dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Padahal, kondisi Lukas Enembe saat ini sedang sakit dan sangat membutuhkan penanganan media.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022 namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved