Berita Palangkaraya
Marak Terjadi Kebakaran, DPKP Palangkaraya Minta Pemilik Bangunan Miliki Alat Pemadam Api Ringan
DPKP Palangkaraya meminta agar pemilik bangunan atau gedung wajib menyediakan APAR, antispasi awal terjadinya kebakaran yang lebih besar
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP Palangkaraya, meminta setiap kantor, rumah, toko, dan gudang agar menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal tersebut guna menjadi tindakan pertama pemilik bangunan saat kebakaran terjadi.
Terutama saat api masih kecil, penggunaan APAR akan sangat berguna dalam mengantisipasi membesarnya api.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan Bidang Penyelamatan, Sucipto
“Dengan adanya alat pemadam api ringan itu, setiap masyarakat akan mudah dalam mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (8/1/2023).
Penyediaan dan penggunaan APAR, sebagai tindakan pencegahan awal pun sangat berperan penting saat petugas Damkar menuju lokasi.
Baca juga: Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangkaraya
Baca juga: 30 Tahun Bertugas di Pemadam Kebakaran Palangkaraya, Sucipto Mengaku Suka Menolong Orang
"Misalkan terjadi kebakaran di suatu kantor atau tempat usaha atau rumah penduduk, setelah menghubungi petugas damkar dan menunggu kedatangan petugas, alat tersebut yang paling tepat dan aman digunakan untuk pemadaman awal," tambah Sucipto.
Ia juga meminta masyarakat umum dan pemilik bangunan terkait penempatan APAR pada sebuah bangunan.
“Penempatan APAR harus berada pada tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh pemilik bangunan. Sehingga saat diperlukan tidak susah mencarinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Sucipto juga berharap setiap pengelola perkantoran, tempat usaha, serta masyarakat umum bisa mempelajari penggunaan APAR.
Tak hanya menyediakan alat pemadam api ringan, masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika terjadi peristiwa bencana lainnya.
"Kita juga meminta masyarakat melaporkan kejadian kebencanaan termasuk kebakaran atau permohonan pertolongan melalui layanan Fairid Umi Siaga 112 selama 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Cegah Karhutla, 17 Kecamatan di Kapuas Terima Kendaraan Roda Tiga dan Alat Pemadam
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Api Membesar Dari Dapur Saat Pemilik Rumah Sedang Makan
Petugas Damkar Kota Palangkaraya juga meminta masyarakat turut aktif melakukan pencegahan kebakaran.
“Pencegahan tersebut dapat dilakukan masyarakat dengan memastikan instalasi listrik sesuai standar dan menyediakan APAR,” tutupnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.