Berita Kalbar

Terungkap Mayat Berbelatung di Atas Dek Kios Pasar Flamboyan Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan

Penemuan mayat berbelatung membusuk di atas kios Pasar Flamboyan Pontianak beberapa waktu lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Editor: Fathurahman
Tribunpontianak/Ferryanto
Petugas Kepolisian dari Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan saat melakukan evakuasi jasad seorang pria yang ditemukan membusuk di atas dek kios Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa 27 Desember 2022. Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak berwajib ternyata mayat yang ditemukan membusuk merupakan korban pembunuhan. Tribunpontianak/Ferryanto 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Penemuan mayat berbelatung membusuk di atas kios Pasar Flamboyan Pontianak beberapa waktu lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Saat awal penemuan mayat berbelatung di atas dek Pasar Flamboyan Pontianak tersebut diketahui oleh pedagang yang ada di pasar tersebut.

Banyak belatung berjatuhan di atas dek kios sehingga pedagang menengok ke atas ternyata di temukan mayat berbelatung yang sudah membusuk.

Sehingga penemuan mayat berbelatung di di atas dek kios Pasar Flamboyan Pontianak tersebut dilaporkan ke polisi lalu dilakukan evakuasi jenazah dan dilakukan penyelidikan karena identitasnya mayat saat itu  belum diketahui.

Jasad pria yang ditemukan membusuk di pasar Flamboyan pada Selasa 27 Desember 2022 tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Mayat Membusuk di Atas Dek Kios Pasar Flamboyan Pontianak, Petugas Kesulitan Melakukan Evakuasi

Baca juga: Mayat Pria Berbelatung Diperkirakan Sudah 5 Hari, Ditemukan di Dek Pasar Flamboyan Pontianak

Baca juga: Sempat Lolos Dikejar Korban Bawa Kabur Ranmor Curian, 1 Pencuri dan 3 Penadah Banjarmasin Dibekuk

Baca juga: Amankan Malam Tahun Baru 2023 di Palangkaraya, Satlantas Polresta Terjunkan 55 Personel

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra di Polresta Pontianak, Sabtu 31 Desember 2022 sore.

Kombes Andi Herindra menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Agus Leo Candra (33) warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dan pelaku berinisial AJ alias John, dimana keduanya saling kenal dan bekerja sebagai buruh di Pasar Flamboyan.

Dari hasil penyelidikan dikatakan Kapolresta bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kasus ini sendiri terkuak berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dari pertama jasad tersebut ditemukan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap jasad korban, petugas mendapatkan adanya luka akibat benda tumpul pada kepala bagian depan korban.

"Jadi berdasarkan keterangan ahli, meninggalnya korban diduga ada benda tumpul yang dipukulkan dari tersangka kepada korban berkali - kali sehingga korban meninggal ditempat,"ujar Kombes Andi.

Kemudian, bukti tersebut disandingkan dengan hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV disekitar lokasi, dan akhirnya bukti mengarah ke pelaku John.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakuinya pembunuhan itu dilakukannya pada 23 Desember 2022 siang.

Saat itu, pelaku yang dendam kepada korban karena tempat istirahatnya di atas kios tersebut ditiduri oleh korban selama beberapa waktu ini mengambil sebatang balok kayu.

Kemudian, saat korban tidur siang itu, pelaku langsung memukulkan balok kayu ke kepala korban berkali-kali.

"Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku ini tidak terima tempatnya istirahat di atas kios tersebut ditempati oleh korban, karena pelaku ini sakit hati, lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala korban berkali - kali dan perutnya,"ujar Kapolresta.

pembunuhan di pontianak
Pelaku saat digiring dari mobil Tahanan Polresta Pontianak oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto (putih) menuju ruang pemeriksaan, sabtu 31 Desember 2022. Tribun Pontianak Ferryanto.

'"karena korban saat itu sedang tidur, sehingga korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian, dan meninggal saat itu juga,"imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres Setelah membunuh korban, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku tidak kabur, namun tetap melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari - hari seperti biasa sebagai buruh dipasar tersebut, hingga akhirnya pada Sabtu 31 Desember 2022 pagi, petugas berhasil meringkus pelaku di pasar Flamboyan saat sedang bekerja.

Pasal yang dikenakan saat ini yakni 338 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polresta Ungkap Motif Pembunuhan di Pasar Flamboyan Pontianak, Pelaku Dendam Tempat Tidurnya Diambil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved