Berita Palangkaraya
Tangkap Terpidana Narkoba Kabur, Kajati Kalteng Minta Bantuan BNN, Kepolisian dan Lapor Jamintel
Kajati Kalteng meminta bantuan BNNP Kalteng dan pihak kepolisian untuk menangkap Saleh terpidana kasus narkoba yang kabur.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalteng Pathor Rahman meminta bantuan BNNP Kalteng dan pihak kepolisian untuk menangkap Saleh terpidana kasus narkoba yang kabur.
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalteng Pathor Rahman meminta terpidana kasus narkotika Salihin alias saleh menyerahkan diri.
Kajati Kalteng Pathor Rahman, secepatnya akan berkoordinasi minta bantuan BNN dan Kepolisian untuk menangkap, jika upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil.
"Nanti, kalau kita belum bisa menemukan (Saleh) kita akan meminta bantuan BNN dan Kepolisian," kata Pathor Rahman, Selasa (27/12/2022).
Dia menuturkan, telah mengupayakan memanggil keluarga dan pengacara sebanyak 3 kali namun masih belum membuahkan hasil yang optimal.
Baca juga: Terdakwa Saleh Bakal Ditetapkan Jadi DPO oleh Kejari Palangkaraya, Apabila 3 Kali Abai Pemanggilan
Baca juga: Warga Kuin Utara Banjarmasin Geger Penemuan Mayat, Diperkirakan Meninggal Sudah Seminggu
Baca juga: Pencurian di Rumah Kosong di Kalbar, Pria Kubu Raya Tertangkap Warga Ingin Kabur Curi Besi Teralis
Baca juga: Banjir Rob Ancam Daerah Pesisir Kobar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nelayan Diminta Tak Melaut
“Kajari Palangkaraya sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada keluarganya dan penasihat hukumnya,” bebernya.
Tak hanya itu, terpidana juga telah dilaporkan ke Jamintel untuk tangkap buron, karena telah didaftarkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah kita daftarkan (Saleh) menjadi DPO. Kita sudah laporkan ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Intel) untuk tabur atau tangkap buron,” Tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Terpidana saleh agar menyerahkan diri secepatnya, agar proses hukum berjalan.
Dimana sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram.
Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.
Sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.
Namun belum usai perkara tersebut, gembong narkoba di kawasan Kampung Ponton tersebut malah kabur dan menghilang tanpa tahu keberadaaanya hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, putusan kasasi memvonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Setelah keluarnya hasil putusan kasasi, pihaknya akan langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka Saleh, tersebut. (*)