Berita Kalbar
Pencurian di Rumah Kosong di Kalbar, Pria Kubu Raya Tertangkap Warga Ingin Kabur Curi Besi Teralis
Seorang pria Kubu Raya Kalbar ditangkap warga saat melakukan pencurian besi teralis di rumah kosong.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBURAYA - Seorang pria Kubu Raya Kalbar ditangkap warga saat melakukan pencurian teralis besi di rumah kosong.
Aksi pencurian teralis besi di rumah kosong tersebut oleh warga dilaporkan ke pihak kepolisian saat pelaku masih berada di dalam rumah kosong.
Saat petugas datang untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pencurian di rumah kosong, pelaku sempat kabur lewat jendela dan loncat pagar, namun akhirnya tertangkap warga.
Pelaku berinisial BR (49), asal Dusun Tanjung Wangi melakukan pencurian di rumah kosong yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada, Rabu 23 November 2022 lalu.
Baca juga: Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Singkawang Dibekuk, Sudah 10 Kali Masuk Penjara
Baca juga: Banjir Rob Ancam Daerah Pesisir Kobar, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nelayan Diminta Tak Melaut
Baca juga: Laksanakan Putusan Pengadilan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Kejari Banjarbaru
Baca juga: Dinilai Mampu Tingkatkan Produktifitas, Pj Bupati Kobar Terima Lencana Siddhakraya Kalteng 2022
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H, mengatakan saat mendapatkan laporan dari warga pihaknya langsung merespon cepat dan mendatangi lokasi kejadian.
"Perbuatan BR dilaporkan warga ke Polsek Sungai Raya, dimana posisi BR masih di dalam rumah kosong, laporan warga tersebut direspon cepat oleh satuan reserse kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya dan mendatangi TKP, " jelas AKP Hasiolan Saragih, S.H, Selasa, 27 Desember 2022.
Ia menjelaskan, saat personel mendatangi tempat kejadian diduga tersangka BR mengetahui kedatangan Polisi dan melarikan diri melewati ventilasi rumah dan meloncati pagar.
"Namun naas pelarian nya terhenti akibat kepungan warga setempat sehingga kami dapat menangkap pelaku dan saat berada di TKP (Rumah) kami menemukan barang bukti dan mendapati besi tralis sudah tersusun rapi juga sudah dalam keadaan terikat serta siap diangkut," terangnya.
Hasiolan juga mengatakan, saat personel melakukan interogasi singkat terhadap pelaku di TKP, dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah besi tralis dan 1 buah Bener kami amankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik rumah RT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/XI/2022/ KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA.
"Dan diketahui kasus tersebut, saat ini sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah dan menunggu Tahap II untuk pelimpahan Tersangka dan barang bukti," kata Hasiolan.

Adanya aksi pembongkaran tersebut kerugian yang dialami oleh pemilik rumah diperkirakan mencapai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi