Berita Kalbar
Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Singkawang Dibekuk, Sudah 10 Kali Masuk Penjara
Seorang spesialis pembobol rumah kosong di Singkawang berhasil dibekuk petugas, tersangka sudah 10 kali masuk penjara.
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Seorang spesialis pembobol rumah kosong di Singkawang baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, kambali dibekuk petugas melakukan pencurian rumah kosong.
Tersangka spesialis pembobol rumah kosong tersebut mengaku sudah 10 kali masuk penjara, dengan kasus yang sama melakukan pencurian di rumah kosong.
Pria di Singkawang ini, harus kembali meringkuk di penjara atas perbuatannya, dia mengaku hasil barang yang di cuti di rumah kosong untuk membeli narkoba.
Spesialis pencurian pembobol rumah kosong di Singkawang tersebut berinisial SL berusia 29 tahun saat ini dia masih menjalani proses hukum.
Baca juga: Dinilai Mampu Tingkatkan Produktifitas, Pj Bupati Kobar Terima Lencana Siddhakraya Kalteng 2022
Baca juga: Mayat Pria Berbelatung Diperkirakan Sudah 5 Hari, Ditemukan di Dek Pasar Flamboyan Pontianak
Baca juga: Tersangka Curanmor di Kubu Raya Dibekuk, Sempat Ngaku Rusak ke Petugas Saat Dorong Ranmor
Ia diamankan kepolisian lantaran kembali berulah dengan mencuri di 10 rumah berbeda, padahal dirinya baru sekitar satu bulan keluar dari Lapas Singkawang.
Dalam konferensi pers, SL mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba berjenis Sabu.
Saat hendak melancarkan aksinya, SL selalu mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Dia memantau terlebih dahulu kondisi dan situasi rumah tersebut. Jika dia pikir aman, dirinya langsung menjebol jendela dan tralisnya untuk masuk dan menggasak barang-barang di rumah korbannya.
Bagi SL, tak butuh waktu lama untuk masuk ke dalam rumah korbannya.

Dalam kurun waktu sekitar 15 menit, SL sudah berhasil menjebol tralis jendela dengan menggunakan obeng.
"Pakai alat obeng. Sekitar 15 menit untuk menjebol tralis," terang SL kepada wartawan saat konferensi pers.
Akibat perbuatannya tersebut, SL terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Incar Rumah Kosong di Singkawang, Spesialis Pencuri Ini Hanya Perlu 15 Menit untuk Bobol Tralis