Berita Kalbar
Tersangka Curanmor di Kubu Raya Dibekuk, Sempat Ngaku Rusak ke Petugas Saat Dorong Ranmor
Seorang tersangka curanmor di Kubu Raya Kalbar dibekuk petugas, namun saat tersangka dorong ranmor curian ngaku rusak kepada petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA – Seorang tersangka curanmor di Kubu Raya Kalbar dibekuk petugas, namun saat tersangka curanmor tersebut dorong ranmor curian sempat ngaku rusak kepada petugas.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut terungkap saat korban usai memanen sawit di kebun, tiba-tiba saat ingin pulang sepeda motor yang diparkirnya hilang di gondol tersangka curanmor.
Tersangka curanmor saat itu membawa sepeda motor curiannya dengan cara di dorong, sempat ditanya petugas, kenapa motornya didorong, lalu tersangka ngaku motornya rusak.
Lebih parah lagi, petugas tersebut bahkan sempat membantu mengantarkan sepeda motor yang didorong tersangka curanmor hingga ke bengkel dan akhhirnya tersangka ditangkap.
Baca juga: Terjaring Patroli Gabungan Malam Keagamaan di Banjarbaru, Ratusan Botol Berisi Miras Diamankan
Baca juga: 2 Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Kubu Raya Terancam 7 Tahun Penjara, Dibekuk Saat Nongkrong
Baca juga: Penggelapan Mobil Rental Gadai, Belasan Korban Ke Polda Kalsel Laporkan Pasutri Terduga Pelaku
Baca juga: Sakit Hati Kakak Pelaku Dianiaya Korban, Pemuda di Banjarmasin Tusuk Kakak Ipar Hingga Tewas
Satuan Reserse Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya berhasil menciduk tersangka pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Camp Divisi 6 PT. BPG Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 19.30 Wib.
“ Setelah melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit korban hendak pulang kerumah. Korban kaget sepeda motor Honda beat warna biru putih. KB 3016 MP miliknya yang terparkir di Camp Divisi 6 PT. BPG hilang. Koban melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terentang, kata Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, S.H pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 26 Desember 2022 Pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi oleh korban LP/ B / 419 / XI I/ 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK TERENTANG Tanggal 25 Desember 2022, langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara mencari info di TKP.
“ Tim mendapatkan info dari warga setempat bahwa dirinya melihat seorang lelaki yang dikenalnya berinisial FS (21) asal Desa Seruat sedang mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Jalan Rasau Jaya. Mengantongi Informasi tersebut Tim pun langsung melakukan pengejaran, tutur Heri
Naas FS terciduk Polisi pada saat mendorong motor hasil curiannya di tepi Jalan Ahamad Yani II mengarah ke Pontianak pada hari Minggu 25 Desember 2022 jam 05.00 WIb pagi.
Ada yang unik dalam penangkapan tersangka, Polisi sempat menanyakan terhadap tersangka kenapa motor tersebut didorong dan tersangka menjawab bahwa motornya rusak, dan polisi membantu tersangka mendorong motor tersebut ke bengkel terdekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FS.
“ Introgasi awal terhadap tersangka, ia mengakui bahwa benar motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukannya di are parkiran Camp Divisi 6 PT. BPG, selanjutnya FS beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut, " jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku atas informasi dari warga setempat kepada pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap kasus pencurian motor tersebut, dan ini juga faktor kesigapan Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya dalam merespon cepat kejadian tersebut.
“ Tidak ada pelawan pada saat FS diciduk oleh Satuan Reserse Polsek Terentang bersama Kapolsek nya. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna biru putih. KB 3016 MP dengan no mesin : JM11E185 4283 ,NO rangka : MH1JM 111XJK871159 ke Polsek Terentang. Saat ini posisi kasus tersebut dalam proses Penyidikan, tegas Ade.

“ Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga kendaraan pribadinya seperti jangan meninggal kan anak kunci di kendaraan, melakukan kunci stang dan ganda demi keamanan , kejadian serupa tidak terulang kembali, tuturnya.
"Segera laporkan jika terjadinya pencurian atau gangguan Kamtibmas di wilayahnya kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat langsung direspon dengan cepat,' tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pencurian, Kapolsek : Tersangka Ditangkap Saat Dorong Sepeda Motor Curian