Berita Kaltim

Tertangkap Basah Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sumber Sari, Polisi Amankan Eskavator dan Pemodal

Polisi mengamankan alat eskavator dan pemodal tambang batu bara ilegal yang dilakukan di Desa Sumber sari, Kutai Kartanegara, Kaltim

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi, Aksi penutupan aktivitas tambang ilegal oleh warga di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar PT Multi Harapan Utama (MHU) oleh tim patrol perusahaan, yang melintas kawasan konsesi mereka.

Tim Patroli yang dipimpin Cheif Security Sudarmadi, melakukan penghadangan kegiatan houling ilegal minning.

Hal itu dikatakan Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir, kejadian bermula pada Sabtu (17/12/2022) lalu.

Kegiatan itu melintas dikonsensi IUPK PT MHU di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada saat melakukan penghadangan, tim security sempat bersitegang dengan beberapa penjaga tambang ilegal.

Mereka memaksa dan tidak terima karena kegiatannya dihalang-halangi oleh Security.

Baca juga: Praktik Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Berhasil Diungkap Polda Kaltim, Amankan 24 Pelaku dan Barbuk

Baca juga: Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal

"Jelas mengganggu aktifitas karena houlingnya di area perusahaan dan melewati pemukiman rumah warga," ujar Samsir, Kamis (22/12/2022).

Dikarenakan keterbatasan personel, Tim Security PT MHU berinisiatif meninggalkan lokasi penghadangan dan menunggu tim dari Polres Kukar.

Setelah Tim dari Polres Kukar tiba, mereka pun langsung bergerak menuju galian ilegal minning yang berada di KM 7 sisi kiri muatan houling.

"Polisi datang tengah malam karena ada aduan dari masyarakat dan perusahaan. Yang jelas kami mengimbau agar kegiatan penambangan ilegal dihentikan, mereka tanpa izin," tegas Samsir.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra membenarkan, bahwa pihaknya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

Masyarakat desa setempat resah dan mengadu, bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari.

Saat didalami lebih lanjut, rupanya aktivitas tambang ilegal itu pun melintasi konsesi IUPK PT MHU.

"Mulanya ada laporan masyarakat lewat hotline Polres Kukar soal ilegal mining. Laporan itu masuk ke hotline pada 17 Desember pukul 23.00," terangnya.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kukar bergerak ke lokasi. pukul 03.00 pagi, pihaknya menemukan aktivitas houling dan alat berat yang mengambil batubara secara ilegal.

Baca juga: Dongkrak PAD Pajak Tambang, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Perusahaan Patuh Bayar Pajak

Baca juga: Penemuan Tambang Batubara Ilegal di HST, Berawal dari Komunitas Trail, Tim Gabungan Cek Lokasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved