Berita Kalbar

Ketangkap Simpan Sabu 52,74 Gram di Rumah, Pria Delta Pawan Ketapang Terancam 20 Tahun Penjara

Pria Delta Pawan Ketapang, Kalbar ditangkap simpan sabu 52,74 Gram di Rumah saat digeledah petugas disaksikan ketua RT setempat.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. FA (29) Pemuda asal Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terpaksa diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang. Dirinya diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 22.40 wib. 

TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG - Pria Delta Pawan Ketapang, Kalbar ditangkap simpan sabu 52,74 Gram di Rumah saat digeledah petugas disaksikan ketua RT setempat.

Informasi terhimpun terungkapnya pria delta pawan ketapang tersebut memiliki narkotika setelah adanya laporan masuk kepada pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan.

Petugas langsung melakukan penindakan dengan menggeledah rumah pria delpa pawan ini dengan disaksikan ketua RT setempat dan benar saja ditemukan barang bukti sabu dan kelengkapan lainnya untuk nyabu juga diduga untuk penjualan sabu lainnya.

FA (29) Pemuda asal Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat iini tak berkutik saat diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang.

Dirinya diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 22.40 wib.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Tanahlaut Kalsel, Angin Puting Beliung Sebabkan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Baca juga: Jelang Nataru 2023, Polres Tapin Tindak Tujuh Pengguna Sabu dan satu Pengguna Senjata Tajam

Baca juga: Jalan Pangkalan Bun - Kolam Rusak Parah, Pemkab Kobar Batasi Kendaraan, Roda 6 Dilarang Lewat

Baca juga: Pemotor Tergeletak di Jalan Trans Kalimantan Anjir Muara, Diduga Usai Tabrak Truk Fuso Parkir

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan menjelaskan, diamankannya pelaku FA berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Delta Pawan bahwa pelaku saat itu sedang menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dilapangan untuk memastikan informasi tersebut.

“ Informasi dari warga bahwa pelaku ini, saat itu sedang menguasai atau menyimpan sabu di dalam rumahnya. Dan dari info tersebut Kami lakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan upaya hukum terhadap pelaku FA dengan mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan rumah serta badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat,” ujar Chandra Wirawan .

Ditambahkannya saat pelaku FA diamankan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku, namun akhirnya petugas menemukan sebuah dompet didalam rumah pelaku yang berisi 5 buah klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal diduga sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 klip plastik bening berisi serbuk Kristal putih yang disembunyikan pelaku didalam tabung diatas meja.

“ Dengan disaksikan beberapa warga serta perangkat RT setempat, Kami mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah handphone, 3 sendok takar, sebuah timbangan digital, dua buah alat hisap sabu, Uang tunai sebesar Rp. 4.150.000, serta 6 klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga adalah sabu dengan berat total 52,74 gram bruto ” Sebut Chandra.

febghhyh
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan Polisi. Dok. Polres Ketapang

Chandra menyampaikan bahwa diamankannya pelaku FA ini sebagai bentuk komitmen Polsek Delta Pawan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Delta Pawan serta untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023

“ Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka dapat dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun,” tandas Chandra. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Pemuda Karena Simpan Sabu, Ini Kronologinya, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved