Mata Lokal Memilih
Dianggap Tak Relevan, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Usul Revisi UU Pemilu Soal Jumlah Kursi Dewan
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Senin (19/12/2022) menyoroti terkait UU Pemilu soal penentuan jumlah kursi dewan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Senin (19/12/2022) menyoroti terkait UU Pemilu soal penentuan jumlah kursi legislatif.
Kader PDI- Perjuangan Kalteng ini, mengharapkan, adanya revisi ketentuan dalam undang-undang pemilu terkait penentuan jumlah kursi dewan yang selama ini didasarkan jumlah penduduk ditambah dengan memasukan luas wilayah juga jadi penentunya.
Pasalnya, Provinsi Kalteng sejak Pemilu Zaman Orde Baru hingga saat ini belum ada penambahan jumlah kursi dewan di DPRD Kalteng.
Padahal, saat ini Kalteng merupakan Provinsi terluas pertama di Indonesia, setelah Papua dimekarkan belum lama ini.
Baca juga: Raih Nomor 7 Peserta Pemilu 2024, DPW Partai Gelora Kalteng Tergetkan Satu Kursi DPR-RI
Baca juga: Perjuangan Verfak Partai Garuda Kalteng Jadi Peserta Pemilu 2024, Hanya Barsel Tak Memenuhi Syarat
Baca juga: Masuk Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Kaltang Rebut Kursi Parlemen Lewat Dukungan Petani
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kobar Sosialisasi Tahapan Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif
Dalam Pemilu Legislatif mendatang ada satu Kabupaten di kalteng yang akan mengalami penambahan jumlah kursi, menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk, yakni di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lamandau pada Pemilu Serentak 2024 mendatang akan bertambah dari yang awalnya 20 kursi saat ini, nantinya akan bertambah jadi 25 kursi.
Ini, karena menyesuaikan aturan yang ada saat ini, besar alokasi kursi disetiap Kabupaten dan Kota sangat bergantung pada jumlah populasi penduduk di daerah tersebut.
Diatur dalam Pasal 191 ayat 2 huruf a - h UU Pemilu 2017 juncto Pasal 8 auat 3 huruf a - h PKPU 6/2022.
Dalam Pemilihan Umum tahun 2019 lalu jumlah penduduk Kabupaten Lamandau masih di bawah 100.000 orang.
Namun saat ini, data konsolidasi bersih (DKB) semester I tahun 2022, yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Lamandau, berada diangka 103.772 orang. Atau lebih dari 100.000 orang.
Sehingga, dianggap memenuhi syarat untuk penambahan 5 kursi di DPRD untuk Pemilu Legislatif mendatang.
Hal ini menjadi sorotan, Ketua Komisi I DPRD Prov Kalteng, Yohannes Freddy Ering.
Saat dibincangi, Tribunkalteng.com, di ruang kerjanya, Kader Partai PDI-Perjuangan Kalteng ini mengharapkan adanya perubahan aturan terkait penambahan kursi di Lembaga legislatif tersebut.
Freddy, panggilan akrabnya, menghendaki luas wilayah seharusnya juga jadi pertimbangan dalam penambahan jumlah kursi tersebut.
Jumlah penduduk sebagai satu-satunya dasar atau kriteria penentuan jumlah kursi per dapil / Provinsi dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga dirasakan perlu dilakukan revisi UU Pemilu dengan pertimbangkan kriteria luas wilayah.
Dia mencontohkan Provinsi Kalteng di satu pihak sebagai provinsi terbesar (pasca Papua dimekarkan) tapi dari keterwakilan anggota legislatif sangat kecil, yaitu 6 kursi di DPR RI dan 45 kursi di DPRD Provinsi Kalteng.
Penyebabnya, karena jumlah penduduknya belum mencukupi, hingga saat ini jumlah penduduk di Kalteng cuma 2,7 juta jiwa saja.
“Jumlah kursi Kalteng itu tidak pernah bertambah (stagnan) sejak Pemilu pada Jaman Orde baru sampai saat ini,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com.
Minimnya keterwakilan anggota legislatif asal Kalteng di Senayan, sedikit banyaknya mempengaruhi posisi tawar Kalteng di pusat, khususnya dalam hal kepemerintahan dan anggaran.
“Idealnya jumlah kursi DPR RI menjadi 2 Dapil dengan masing-masing 6 kursi jadi totalnya menjadi 12 kursi Adapun, demikian juga di DPRD Provinsi dari 45 kursi menjadi 55 kursi, sehingga paling tidak sama dengan kursi Kalsel,” tegasnya. (*)