Berita Kalsel
Uang Curian Dipakai Mabuk Miras, Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah Pulaulaut Kotabaru Dibekuk
Tiga tersangka pelaku pencurian dan penadah di Pulaulaut Kotabaru Kalsel ditangkap Personel Tim Macan Bamega Polres Kotabaru.
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Tiga terangka sebagai pelaku pencurian dan penadah di Pulaulaut Kotabaru Kalsel ditangkap Personel Tim Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalsel.
Tiga tersangka tersebut dibekuk setelah pemilik barang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sehingga akhirnya ditindak lanjuti kemudian tiga tersangka diamankan terkait tindak pidana pencurian tersebut yakni dua orang tersangka pencurian dan satu penadah.
Mereka diamankan Tim Macan Bamega, Polres Kotabaru yang meringkus tiga tersangka terkait dugaan pencurian tersebut.
Tersangka ditangkap di dua tempat, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dua tersangka dibekuk di Jalan Plamboyan, RT 02/01, Desa Semayap, dan jalan Minapuri, RT 17, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Baca juga: Bobol Konter HP di Kayong Utara, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Terendus Dari Kamera CCTV
Baca juga: Residivis Pencurian, Ditangkap di Pasar Martapura Curi Barang di Gudang Jalan Trikora Banjarbaru
Baca juga: Raih Untung Jutaan Rupiah Sebagai Calo, Pria Asal Nunukan Diamankan Fasilitasi WNI Ilegal
Baca juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan Aipda Andre Wibisono, Polresta Palangkaraya Buru 2 Tersangka Lainnya
Seorang tersangka lagi diduga penadah.
Mereka HIS (22) dan DR (21), warga Jalan Titian Taman Melati, RT 02/01, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Sedangkan seorang tersangka lagi yaitu DW, warga jalan Minapuri, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Selain mengamankan para tersangka, Unit Buser atau Tim Macan Bamega yang dipimpin Kanit Ipda Bernat Sinaga juga mengamankan barang bukti handphone Vivo Y53s.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK membenarkan. Anggotanya meringkus dua pelaku pencurian dan seorang diduga penadah.
Hasil interogasi kepada petugas, tersangka HIS mengaku melakukan pencurian di rumah korban di Jalan Plamboyan, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara pada Senin 5 Desember 2022 lalu.
Aksi dilakukan tersangka dengan memanjat tembok belakang bagian rumah korban.
Setelah itu membuka pintu rumah bagian belakang yang tidak terkunci.
Sedangkan korban saat itu sedang tidur.