Berita Kaltim

Barbuk Sudah Inkrach Pengadilan Dimusnahkan di Halaman Kejari Kubar, Didominasi Perkara Narkoba

Di halaman Kejari Kubar Kaltim pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach dari pengadilan, didominasi perkara narkoba

Editor: Sri Mariati
Banjarmasinpost.co.id/Noorhidayat
Ilustrasi, Gelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kubar, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Bertempat di halaman Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Sejumlah barang bukti tersebut didominasi perkara narkoba, pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditumbuk menggunakan benda tumpul, diblender menggunakan mesin. Kemudian dibakar ke dalam wadah khusus yang telah disediakan.

Kasi Barang Bukti Kejari Kubar, Ali Akbar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari 26 perkara narkotika dan Undang-Undang Kesehatan yang tercatat dari Juli hingga Desember 2022.

"Rincian perkaranya, yakni perjudian narkotika 23 perkara dengan rincian barang bukti 54,02 gram jenis sabu, dan Undang-Undang kesehatan 3 perkara dengan rincian barang bukti sebanyak 8.071 butir dobel L," bebernya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Kejari Tarakan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 78 Kasus yang Sudah Inkrah dari Pengadilan

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 237 Perkara Dibakar di Halaman Kejari Nunukan Kaltara, Didominasi Narkoba

Baca juga: Narkoba di Kalbar, 7,1 Kg Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Sanggau

Baca juga: Judi Online Palangkaraya Dibongkar, Petugas Satreskrim Ringkus 2 Pelaku & Sita Sejumlah Barang Bukti

Kegiatan pemusnahan BB tersebut turut dihadiri dan disaksikan perwakilan Polres Kubar, Kodim 0912/Kbr, Dinas Kesehatan serta perwakilan Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti melalui Kasi BB Ali Akbar N mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, 23 di Antaranya Kasus Narkoba,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved