Berita Kalsel
Pria Pengangguran Warga Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok Disita
Seorang pria pengangguran yang tinggal di Basirih Banjarmasin Barat ditangkap petugas memiliki sebanyak 17 paket sabu disimpan dalam kotak rokok.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Seorang pria pengangguran yang tinggal di Basirih Banjarmasin Barat ditangkap petugas memiliki sebanyak 17 paket sabu disimpan dalam kotak rokok.
Petugas menangkap pria pengangguran tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa kerap melakukan transaksi narkoba.
Atas kepemilikan belasan paket narkoba tersebut, pria pengangguran tersebut saat ini diproses hukum oleh pihak berwenang.
Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria berinisial HD alias Hendri Teler yang menyimpan belasan paket sabu, pada Jumat (2/12/2022) silam.
Baca juga: Lima Daerah Belum Memenuhi Kuota, Pendaftaran Badan Adhoc KPU Kalteng Akan Diperpanjang
Baca juga: Bandar di HSS Kalsel Ditangkap, Usai Tersangka Pembeli Buka Suara Saat Diringkus Sedang Sedot Sabu
Baca juga: Sempat Kabur Saat Ingin Melakukan Transaksi, Pria di Banjarmasin Diringkus Miliki 5,19 Gram Sabu
Baca juga: Bohongi Mantan Suami Luka Memar Jatuh di Got, Ibu di Kalsel Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Pria pengangguran itu berhasil dibekuk saat polisi menyelidiki terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Banyiur Luar, Gang Alpon, RT 12, Kelurahan Basirih ditangkap bersama barang bukti berupa 17 paket sabu, beberapa plastik klip dan satu kotak rokok.
"Paketan sabu itu kami timbang ulang, awalnya beratnya 5.6 gram dan diketahui berat bersihnya adalah 2.2 gram," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (6/12/2022).
Menariknya, Hendri Teler diringkus polisi saat sedang asik menenggak gaduk ( miras oplosan) di pos kamling di depan gang rumahnya.

"17 paket sabu itu ditemukan dalam saku celana pelaku, saat digeledah oleh petugas," lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Baray, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dibekuk saat sedang Minum Miras Oplosan, Pria di Banjarmasin Terbukti Simpan Sabu dalam Kotak Rokok
Pria Pengangguran
Warga Basirih Banjarmasin
paket sabu
Berita Kalsel
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Razia Warung Malam di Batang Alai oleh Anggota Polres HST, Polisi Amankan Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
UPDATE Kebakaran Polda Kalsel, Atap dan Plafon Terbakar, Dokumen di Biro SDM Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Jadi Pusat Haul Guru Sekumpul di HSU, Ponpes Darul Ulum Kambang Kuning Dipenuhi Ribuan Jamaah |
![]() |
---|
Rest Area dan Warung Makan Gratis, Disediakan Untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul di Martapura |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Gedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Ratusan Petugas Damkar Padamkan Api |
![]() |
---|