Berita Palangkaraya
Lima Daerah Belum Memenuhi Kuota, Pendaftaran Badan Adhoc KPU Kalteng Akan Diperpanjang
Sebanyak 1.380 pendaftar akan mengikuti seleksi Badan Adhoc pada tanggal 6 hingga 7 Desember 2022 mendatang pada masing-masing daerah.
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 1.380 pendaftar akan mengikuti seleksi pada tanggal 6 hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Mereka adalah peserta yang telah mendaftar untuk menjadi Badan Adhoc KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk pelaksanaan pemilu mendatang.
Ribuan orang yang telah mendaftar tersebut akan diseleksi kembali, karena yang akan dicari sesuai dengan kuota mencapai 680 orang saja.
Mereka akan ditempatkan pada 136Â kecamatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalankan tugas saat pelaksanaan pemilu mendatang.
Pendaftaran Badan Adhoc KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diperpanjang, karena masih ada beberapa daerah yang belum memenuhi kuota.
Baca juga: Bohongi Mantan Suami Luka Memar Jatuh di Got, Ibu di Kalsel Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Baca juga: Dilaporkan Istri Cabuli Anak Tiri, Ayah di Tanbu Kalsel Diamakan, Ngaku 5 Kali Lakukan Pencabulan
Baca juga: Kobar Raih Praktek Terbaik Penurunan Stunting, Piagam Penghargaan Nasional Diterima Plt Sekda
Baca juga: Nekat Curi Kabel di kawasan Waterfront Pontianak, Rugikan Korban Rp 6 Juta Dua Sekawan Ditangkap
Komisioner KPU Kalteng Eko Budi menuturkan masih terdapat 5 daerah yang belum memenuhi kuota, sehingga pendaftaran peserta badan adhoc diperpanjang.
"Terdapat 5 daerah yang akan diperpanjang masa pendaftarannya, dan akan dibuka pada 8 sampai 10 Desember 2022 mendatang untuk memenuhi kuota tersesebut," katanya.
Daerah tersebut adalah, Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Gunung Mas, sehingga masih membuka peluang bagi para pendaftar yang belum mendaftarkan diri sebagai PPK KPU Kalteng.
Dia menjelaskan Kecamatan yang belum memenuhi kuota tersebut antara lain, Lamandau, Kecamatan Blantikan Raya 8 orang.
Kabupaten Seruyan, Kecamatan Batu Ampar 8 orang, Kabupaten Katingan, Kecamatan Bukit Raya 8 orang, Kecamatan Katingan Hulu 7 orang.
Lalu Kecamatan Sanaman Mantikei 5 orang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing 6 orang, Kabupaten Gunung Mas kecamatan Sepang 9 orang, Kecamatan Kahayan hulu Utara 7 orang.
Terakhir Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Tualan Hulu 7 orang, Kecamatan Telaga Antang 7 orang dan Kecamatan Mentaya Hulu 8 orang.
Sementara itu, diijelaskan untuk masa kerja PPK pada 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024, masa kerja sekretariat PPK 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sedangkan untuk masa kerja PPS, masa kerja dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, masa kerja sekretariat PPS 24 Januari hingga 4 April 2024.
Pihaknya berharap masyarakat bersama-sama menyukseskan pemilu 2024, agar dapat menggunakan hak suaranya dan menciptakan pemilu yang Luber Jurdil. (*)
Â
Â
Â
Badan Adhoc KPU Kalteng
Memenuhi Kuota
Lima Daerah
Berita Kalteng
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Danrem 102/Pjg Kunjungi Kodim 1014 Pangkalan Bun Sekaligus Berpamitan, Berpesan Utamakan Bakti TNI |
![]() |
---|
Berkecimpung jadi Wakil Rakyat Sejak 2009, Almarhum Legislator Jumatni Sosok Panutan Partai PAN |
![]() |
---|
Keluarga Besar DPRD Palangkaraya Gelar Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Jumatni dari Fraksi PAN |
![]() |
---|
Lagi, Ancam Sebar Foto Syur hingga Aib Oleh Mantan Pacar Menimpa Mahasiswi Kalteng Kuliah di Jakarta |
![]() |
---|
Tindak Kejahatan Siber Selama 2022, Ditangani Polda Kalteng Capai 46 Kasus Salah Satunya Sniffing |
![]() |
---|