Berita Kasel

Transaksi Sabu di Warung Desa Marindi Tabalong Gagal, Tiga Pria Diduga Pengedar Diamankan

Tiga orang pria diduga pengedar sabu gagal melakukan transaksi di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Tayang:
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Tiga orang pria diduga pengedar sabu gagal melakukan transaksi di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Tiga orang pria diduga pengedar sabu gagal melakukan transaksi di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Rencana ketiganya yang ingin melakukan transaksi barang haram di warung tersebut keburu tercium petugas  sehingga dilakukan penggerebekkan.

Saat didaatngi petugas ketiganya tidak berkutik, sehingga dilakukan pemeriksaan karena petugas mendapat informasi warung tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Adanya informasi peredaran sabu tersebut, membuat petugas melakukan penindakan hingga menggagalkan transaksi narkoba di warung tersebut.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap tersangkanya.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Parit Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya, Diduga Korban Kecelakaan

Baca juga: Dicegat di Pinggir Jalan Sungai Teras Tabunganen Batola, Dua Pria Ditangkap Bawa Dua Paket Sabu

Baca juga: Sempat Kabur Saat Ingin Melakukan Transaksi, Pria di Banjarmasin Diringkus Miliki 5,19 Gram Sabu

Baca juga: Polisi Temukan Serbuk Kristal Disimpan di Kotak Sepatu, Pengedar Sabu di Tala Tak Berkutik Digerebek

Kali ini 3 lelaki yang diamankan polisi saat berada di sebuah warung kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Tiga pelaku yang diamankan, FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), sama-sama merupakan warga Desa Marindi.

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (5/12/2022), menjelaskan, ketiga lelaki itu diduga mengedarkan sabu.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, mengamankan 3 Pria berinisial FT alias Ifit, RR alias Iki dan SF alias Sarif pada Kamis, 1 Desember 2022, malam," katanya.

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku SF, yakni 5 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 handphone, 1 bungkus bekas rokok , uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku FT, yaitu uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Terungkapnya ulah para pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas mengenai akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kosong di Desa Marindi.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dan saat tiba di lokasi terlihat 3 lelaki dengan ciri-ciri yang diterima

Upaya penangkapan pun dilakukan terhadap 3 orang itu dan dilakukan pencarian barang bukti dengan disaksikan aparatur pemerintah desa setempat.

Baca juga: Aksi Begal Rusak Mobil Pengendara Memalak Pakai Tombak, Dibekuk Polisi Liang Anggang Banjarbaru

Baca juga: Tingkatkan Jalur Perhubungan Darat, Plt Sekda Kobar Juni Gultom Minta Dishub Buat Kebijakan Baru

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, 3 Rumah dan 1 Unit Motor Hangus, Ada Suara Ledakan Sebelum Muncul Api

Dari pencarian ini ditemukan 5 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok yang terletak di dalam kardus sampah, beserta barang bukti lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved