Mahkamah Agung Putuskan Jokowi Tidak Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla di Kalteng, PK Dikabulkan
Dengan putusan MA itu maka Jokowi dan para tergugat lepas dari hukuman yang telah dijatuhkan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi
Editor:
Dwi Sudarlan
BPBD Kotim untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi upaya pemadaman karhutla. Mahkamah Agung mengabulkan PK Presiden Jokowi atas vonis kasus Karhutla di Kalteng.
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, tergugat mengajukan permohonan banding.
Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkara Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017.
Langkah hukum belum berhenti, tergugat mengajukan kasasi, namun juga ditolak.
Kemudian mengajukan permohonan PK yang kali ini berakhir pada putusan: dikabulkan! (*)
Rekomendasi untuk Anda