Berita Kaltim
Kejari Nunukan Tak Puas dan Banding, Vonis Ringan 3 Koruptor APBDes oleh Hakim PN Tipikor Samarinda
Tim JPU Kejari Nunukan tak puas dan bakal banding atas putusan ringan 3 terdakwa perkara APBDes Desa Samaenre Semaja oleh hakim PN Tipikor Samarinda
Ricky beberkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim membayar uang pengganti pidana sebesar Rp309.063.450.
Sementara hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp186.063.450.
Demikian juga dengan Hj Mariam Laode JPU dalam dakwaan membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana sebesar Rp559.510.355.
Namun hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp436.510.355.
Hakim Putuskan Pidana Penjara di Bawah Tuntutan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga memberikan putusan pidana penjara di bawah tuntutan JPU.
Terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
"Putusan hakim kemarin, ketiga terdakwa hanya pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ricky.
JPU Kejari Nunukan Bakal Ajukan Banding
Ricky sampaikan bahwa JPU Kejari Nunukan bakal ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.
"Kami punya waktu 7 hari untuk melakukan berpikir-pikir. Semua tergantung pimpinan kami. Tapi sepertinya bakal banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Nunukan bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.
Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/16/kejari-nunukan-akui-kecewa-atas-putusan-hakim-pengadilan-tipikor-samarinda-nyatakan-bakal-banding?page=all.