Berita Kaltim

Kejari Nunukan Tak Puas dan Banding, Vonis Ringan 3 Koruptor APBDes oleh Hakim PN Tipikor Samarinda

Tim JPU Kejari Nunukan tak puas dan bakal banding atas putusan ringan 3 terdakwa perkara APBDes Desa Samaenre Semaja oleh hakim PN Tipikor Samarinda

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. perkara korupsi APBDes di Kabupaten Nunukan, 3 terdakwa divonisi ringan oleh hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. 

Ricky beberkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim membayar uang pengganti pidana sebesar Rp309.063.450.

Sementara hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp186.063.450.

Demikian juga dengan Hj Mariam Laode JPU dalam dakwaan membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana sebesar Rp559.510.355.

Namun hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp436.510.355.

Hakim Putuskan Pidana Penjara di Bawah Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga memberikan putusan pidana penjara di bawah tuntutan JPU.

Terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

"Putusan hakim kemarin, ketiga terdakwa hanya pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ricky.

JPU Kejari Nunukan Bakal Ajukan Banding

Ricky sampaikan bahwa JPU Kejari Nunukan bakal ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.

"Kami punya waktu 7 hari untuk melakukan berpikir-pikir. Semua tergantung pimpinan kami. Tapi sepertinya bakal banding," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari Nunukan bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/16/kejari-nunukan-akui-kecewa-atas-putusan-hakim-pengadilan-tipikor-samarinda-nyatakan-bakal-banding?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved