Berita Kaltim
Kejari Nunukan Tak Puas dan Banding, Vonis Ringan 3 Koruptor APBDes oleh Hakim PN Tipikor Samarinda
Tim JPU Kejari Nunukan tak puas dan bakal banding atas putusan ringan 3 terdakwa perkara APBDes Desa Samaenre Semaja oleh hakim PN Tipikor Samarinda
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, bakal banding atas putusan tiga terdakwa atau koruptor oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga terdakwa yakni Faridah binti Ansi Haseng (Kades), Agus Salim (Kades), dan Hj Mariam Laode binti Laode Nasir (Sekdes).
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut, tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan 3 terdakwa yang merupakan aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Selasa (15/11/2022).
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Baca juga: Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Tim Tipikor Satreskrim Polres Kutim Tangkap Kepala Desa
Baca juga: Sempat Tertunda, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan dari JPU Dugaan Tipikor Kades Kinipan
Ia menilai putusan Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
Kendati kata Ricky, hakim memiliki independensi dalam memberikan putusan.
"Surat dakwaan kami subsidaritas, artinya ada dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3. Kami melihat dalam dakwaan primair semua unsur tindak pidana terpenuhi," kata Ricky Rangkuti, Rabu (16/11/2022).
Tapi putusan hakim mengesampingkan dakwaan primair kami. Itu yang menurut kami tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Selain itu menurut Ricky, ketiga terdakwa kurang kooperatif mulai penyidikan hingga penuntutan.
Bahkan tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Terdakwa tidak koperatif, karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Lalu tidak membuat faktur pembelian maupun faktur kontrak," tuturnya.
Dalam tuntutan JPU, Faridah bersama Hj Mariam Laode melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 sampai Maret 2018 sebesar Rp500.896.810.
Kemudian Hj Mariam Laode bersama dengan Agus Salim melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara April-September 2019 sebesar Rp618.126.900.
Baca juga: Hari Ini Terdakwa Korupsi Disdikbud Kutai Barat Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda
Baca juga: Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Melakukan TPPU
"Kami bersama inspektorat sudah melakukan perhitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa. Tapi hakim memutuskan berbeda. Hanya satu terdakwa yang diputus hakim sesuai tuntutan kami," ucapnya.
Ricky beberkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim membayar uang pengganti pidana sebesar Rp309.063.450.
Sementara hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp186.063.450.
Demikian juga dengan Hj Mariam Laode JPU dalam dakwaan membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana sebesar Rp559.510.355.
Namun hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp436.510.355.
Hakim Putuskan Pidana Penjara di Bawah Tuntutan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga memberikan putusan pidana penjara di bawah tuntutan JPU.
Terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
"Putusan hakim kemarin, ketiga terdakwa hanya pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ricky.
JPU Kejari Nunukan Bakal Ajukan Banding
Ricky sampaikan bahwa JPU Kejari Nunukan bakal ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.
"Kami punya waktu 7 hari untuk melakukan berpikir-pikir. Semua tergantung pimpinan kami. Tapi sepertinya bakal banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Nunukan bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.
Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/16/kejari-nunukan-akui-kecewa-atas-putusan-hakim-pengadilan-tipikor-samarinda-nyatakan-bakal-banding?page=all.