Berita Kaltim

Hari Ini Terdakwa Korupsi Disdikbud Kutai Barat Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda

Dua terdakwa korupsi pengadaan seragam sekolah di lingkungan Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018, hari ini menjalani sidang perdana

Tayang:
Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Dua terdakwa korupsi pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018, hari ini menjalani sidang perdana.

Kasus tipikor yang menjerat dua terdakwa ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu pindahkan ke Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menyebutkan pemindahan kedua tersangka itu telah dilakukan pada akhir Maret 2022 lalu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

Baca juga: Tahanan Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau Berhasil Ditangkap

"Kedua tersangka dengan inisial YY dan BAM sudah dipindahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda pada 28 Maret lalu," katanya, Senin (11/4/2022) kemarin.

Bayu Pramesti menjelaskan pemindahan kedua terdakwa ini dilakukan setelah semua berkas yang dikumpulkan dari penyidikan sudah cukup untuk dilakukan persidangan.

Baca juga: Terbelit Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Sambas, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Kakaran Tapin Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Di mana selama tahap penyidikan tersebut keduanya telah ditahan sementara di Rutan Polres Kubar.

"Setelah dipindahkan kemarin, sekarang keduanya dijadwalkan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur," jelasnya.

Ditanya mengenai kapan sidang perdana akan dilaksanakan, Bayu mengatakan bahwa tahap persidangan akan berlangsung pada pekan ini juga, tepatnya untuk sidang perdana digelar pada 12 April 2022.

"Sidang perdana akan digelar tanggal 12 April 2022 di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved