Berita Kaltim
Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Tim Tipikor Satreskrim Polres Kutim Tangkap Kepala Desa
Unit II Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Kutim, Kaltim mengungkap praktik pungutan liar (pungli) pengurusan tanah, seorang kepala desa ditangkap
TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Unit II Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap praktik pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Pelaku pungli berinisial MR yang merupakan kepala desa, ML Kaur Perencanaan, dan MM Kaur Pemerintahan, melakukan pemerasan terhadap warga yang mengajukan permohonan pengurusan surat tanah.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa melalui Kasat Reskrim Iptu I made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mulai melancarkan aksinya sejak awal tahun 2022.
"Unit II Tipikor Satreskrim Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wanasari diduga telah terjadi pungli pembuatan surat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya pada pers rilis.
Praktik korupsi ini ditengarai sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Juli 2022 dengan nilai pungutan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per surat tanah.
Baca juga: Semua Kecamatan dan Kelurahan Kotim Bakal Gunakan Aplikasi ENKAPE, Cegah Pungli dan Percaloan
Baca juga: Berantas Pungli dan Gratifikasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Selenggarakan Sosialisasi UPP/UPG
Menindaklanjuti informasi ini, Polres Kutim melakukan lidik dan anggota Unit II Tipidkor melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial MR.
"Tersangka MR ditangkap beserta uang tunai hasil dari pungutan liar atas pembuatan surat tanah sejumlah Rp 1.000.000 yang belum sempat dibagikan," ujarnya.
Ternyata diketahui bahwa sebelumnya, ML selaku Kasi Pemerintahan juga melakukan pungutan terhadap proses pembuatan dua surat tanah dan memperoleh hasil pungutan sebesar Rp 3,1 juta.
Oknum perangkat desa tersebut kemudian membagi hasil pungli kepada MM selaku Kades dan ML menyisihkan sebagian untuk dana kas operasional.
Baca juga: Upaya Cegah Pungli, Ini yang Dilakukan Personel Polsek Kapuas Timur
Baca juga: Melawan Petugas, Tukang Parkir Pungli di Banjarmasin Kalsel Diborgol
Ketiga pelaku kini telah diamankan di tahanan Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan ketiganya, mereka disangkakan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman minimum satu tahun dan maksimum 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kepala Desa di Kutim Masuk Bui, Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Surat Tanah,