Kobar Marunting Batu Aji
Pj Bupati Kobar Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice Pertama di Desa Pandu Senjaya
Pemkab Kobar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, meresmikan rumah Restorative Justice di desa Pandu Senjaya kecamatan Pangkalan Lada.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN -Pj Bupati Kobar Anang Dirjo mengapresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice pertama di Desa Pandu Senjaya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun bekerjasama dengan Pemkab Kobar membangun Rumah Restorative Justice di desa Pandu Senjaya kecamatan Pangkalan Lada.
Rumah Restorative Justice tersebut, mrupakan yang pertama diresmikan di kabupaten Kotawaringin Barat.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman pada Jum’at (11/11/2022).
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kobar, camat serta para tokoh masyarakat desa Pandu Senjaya.
Baca juga: H Halikinnor Belum Mau Bicara Pencalonan Pilbup Kotim 2024, Ingin Fokus Pemenangan Pileg
Baca juga: Pertahankan Keunikan Kota Palangkaraya, Ratusan Pohon Ditanam di Wisata Pahandut Seberang
Baca juga: NEWS VIDEO, Peringati Hari Pahlawan di Kotim, Dibarengi Gerak Cepat Vaksinasi di Sampit
Baca juga: Hadiri Rakercab III DPC PDIP, Anang Dirjo Ajak Parpol Dukung Program Pembangunan Kobar
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyampaikan atas nama pemerintah daerah, mengapresiasi berdirinya rumah Restorative Justice yang pertama di Kobar ini.
Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Besar harapan kami rumah restorative justice ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya, diselesaikan dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat," kata Anang Dirjo.
Anang Dirjo menambahkan, dipilihnya Desa Pandu Senjaya untuk didirikan rumah restorative justice berdasarkan keputusan Bupati Kobar Nomor 78 Tahun 2022.

Hal itu tidak terlepas dari prestasi desa Pandu Sanjaya, yang terlebih dahulu telah diresmikan sebagai desa sadar hukum, oleh kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kalimantan Tengah, pada tanggal 21 november 2021.
"Kita harapkan desa-desa lain dapat menyusul mengikuti jejak Desa Pandu Sanjaya, dan pada akhirnya juga akan mempunyai rumah restorative justice," pungkasnya. (*)