Berita Kaltara
Polsek Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 WNI Ilegal ke Malaysia, Rencana Jadi Kuli Bangunan
Polsek Nunukan menangkap seorang pria asal Jawa Timur, yang diduga berencana menyelundupkan 20 WNI ilegal masuk Malaysia melalui Nunukan, Kaltara
"UM dijanjikan fee berupa uang oleh KO, apabila 20 WNI itu bisa tiba di Sandakan," tuturnya.
Hingga UM diamankan Polisi, ia belum mengetahui siapa orang di Nunukan yang akan menampung rombongan WNI tersebut. Termasuk
kapan akan memberangkatkan 20 WNI itu ke Tawau, Malaysia.
Lantaran KO belum menghubungi UM kembali saat dia dan 20 WNI itu diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan.
"Selanjutnya penanganan perkara ini kami koordinasikan secara intensif dengan BP3MI Nunukan," ungkapnya.
Terhadap UM dipersangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
"UM diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Siswati. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Rencana Selundupkan 20 WNI ke Malaysia, Polsek Nunukan Berhasil Amankan Tersangka Asal Jawa Timur.