Berita Kaltara
Polsek Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 WNI Ilegal ke Malaysia, Rencana Jadi Kuli Bangunan
Polsek Nunukan menangkap seorang pria asal Jawa Timur, yang diduga berencana menyelundupkan 20 WNI ilegal masuk Malaysia melalui Nunukan, Kaltara
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Tim Polsek Nunukan menangkap seorang pria asal Jawa Timur, yang diduga berencana menyelundupkan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Malaysia.
Penangkapakan pria berinisial UM (39) tersebut dilakukan di Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Sabtu (05/11/2022), sekira pukul 16.45 WITA. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati .
Dia mengatakan pada Sabtu kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang tanpa badan hukum berupaya menempatkan WNI ilegal dari Jawa Timur untuk bekerja di Malaysia.
Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut di Pelabuhan Liem Hie Djung.
"Begitu speedboat tiba dari Tarakan ternyata benar. Terdapat 20 orang yang dibawa oleh seorang pria yang diduga pelaku penyelundupan WNI," kata Iptu Siswati.
Baca juga: WNI Ilegal Sering Ditangkap Polis Malaysia, BP2MI Nunukan Lakukan Patroli Perbatasan Bersama
Baca juga: 9 WNI Pekerja Migran Non Prosedural, Diamankan Satgas Pamtas di Jalan Lintas Malindo Sanggau
Hasil interogasi awal, 20 WNI itu mengaku berasal dari beberapa kabupaten/ kota di Provinsi Jatim.
Rute perjalanan mereka dimulai pada Sabtu (5/11/2022) dari Bandara Juanda Surabaya, menggunakan transportasi pesawat menuju Tarakan.
Setibanya di Tarakan mereka menumpangi speedboat menuju Nunukan.
"20 WNI itu direkrut oleh UM dari Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro untuk dipekerjakan di Sandakan Malaysia sebagai kuli bangunan. Upah yang dijanjikan RM65 per hari atau setara Rp221.000," ucap Siswati.
Sementara itu, semua biaya dari daerah asal menuju ke Sandakan, Malaysia ditanggung oleh UM.
Namun setelah semuanya bekerja di Malaysia nanti, biaya transportasi itu akan dipotong dari gaji yang mereka terima.
UM Dijanjikan Upah
Menurut Siswati, UM merekrut WNI untuk dijadikan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal atas suruhan mandor bangunan di Sandakan inisial KO.
"UM membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum untuk penempatan WNI. Bahkan tidak disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan," ujarnya.
Lebih lanjut Siswati sampaikan bahwa perjalanan dari tempat asal WNI hingga setibanya di Nunukan, UM diarahkan oleh KO melalui telepon.
Baca juga: Seorang Kakek WNA Ilegal Terjaring Imigrasi Nunukan, Tak Ada Paspor Cuma Tunjukan IC Malaysia
Baca juga: WNI Bunuh WNI, 2 Warga Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi, 1 WNI Dihukum 800 Kali Cambuk
"UM dijanjikan fee berupa uang oleh KO, apabila 20 WNI itu bisa tiba di Sandakan," tuturnya.
Hingga UM diamankan Polisi, ia belum mengetahui siapa orang di Nunukan yang akan menampung rombongan WNI tersebut. Termasuk
kapan akan memberangkatkan 20 WNI itu ke Tawau, Malaysia.
Lantaran KO belum menghubungi UM kembali saat dia dan 20 WNI itu diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan.
"Selanjutnya penanganan perkara ini kami koordinasikan secara intensif dengan BP3MI Nunukan," ungkapnya.
Terhadap UM dipersangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
"UM diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Siswati. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Rencana Selundupkan 20 WNI ke Malaysia, Polsek Nunukan Berhasil Amankan Tersangka Asal Jawa Timur.