Berita Kaltim
Lama Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Guntung Bontang Kaltim Digerebek Saat Asyik Meracik
Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan meringkus pengedar sabu di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, digerebek saat asyik meracik
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Tindak pidana peredaran narkoba sepertinya tak pernah usai dibasmi di wilayah Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Terbukti lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan meringkus pengedar sabu di Kelurahan Guntung, Kota Bontang.
Kali ini pelaku berinisial Su (34) itu diringkus saat tengah asik membungkus narkotika jenis sabu Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
Diketahui Su baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari Kutai Timur.
Biasanya Su mengedarkan sabu ke rekanya sesama karyawan perusahaan tempatnya bekerja. Su ini masuk dalam incaran operasi antik Polres Bontang.
"Kami sudah (TO) target operasi, jadi pas tahu alamatnya langsung kami ringkus," kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Senin (31/10/2022).
Penggerebekan yang dilakukan polisi, dari tangan Su polisi menemukan 30 poket sabu seberat 12,33 gram.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, 7,1 Kg Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Sanggau
Baca juga: Pria Umur 25 Tahun Dibekuk Anggota Polres Bontang, Kedapatan Simpan Sabu Usai Beli dari Pengedar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 juta, dan timbangan digital.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis haram baru digelutin belum lama ini. Untuk mendapatkan barang pun, Su biasanya berteransaksi melalui telpon genggam.
Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung.
"Dia komunikasi bandar lewat hp sistem hilang jejak," sambungnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Nekat Janda Ingin Akhiri Hidup Terjun dari Atas Jembatan Kahayan, Sempat Nongkrong dengan Teman
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemuda di Kintap Tanahbumbu Simpan Sabu 2,82 Gram Dibekuk Anggota Polsek Satui
Akibat perbuatanya, Su terancam dijerat Pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengedar Barang Haram di Guntung Bontang Diciduk Polisi Saat Meracik,