Berita Palangkaraya
Curi Motor Pengusaha Kuliner di Palangkaraya, Fauzi Berpura-pura Pesan Ayam Geprek
Seorang pria bernama Fauzi berusia 30 tahun ditangkap petugas melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pengusaha ayam geprek di Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Fauzi saat ditanyai Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan, Senin (24/10/2022).
“Saat anak korban mengantarkan pada alamat yang telah ditentukan, namun alamat tersebut tidak ada. Saat kembali ke parkiran, motor sudah hilang karena kunci lupa dicabut,” terangnya.
Mengalami kejadian tersebut, Herpina pun langsung melaporkannya pada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil Rp 13 juta,” ujar Kasatreskrim.

Tersangka kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Fauzi, kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)bdan ancaman hukuman 5 tahn kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)