Berita Barito Timur
2 Pria Kelua Kalsel Tipu Seorang Ibu di Bartim, Diiming Uang dari Alam Gaib Korban Rugi RP 60 Juta
Polsek Dusun Timur, berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana penipuan oleh 2 pria asal Kelua, Kalsel, korban seorang ibu diimingi uang dari gaib
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR - Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana penipuan di Desa Telang Baru, Jumat (21/10/2022).
Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Paju Epat, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Meski perkembangan zaman sudah sangat maju, namun masih terdapat beberapa orang percaya pada hal gaib maupun mistis, seorang ibu jadi korban penipuan.
Ini yang dilakukan dua pria bernama Jumaidi dan Pahruji yang merupakan warga Kelua, Kalimantan Selatan.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan mengatakan, penipuan terjadi saat kedua tersangka tengah mengobati tetangga korban berinisial SK (28).
“Korban SK ini menanyakan terkait kembaran anak korban di alam gaib, guna menarik uang dari alam gaib,” terangnya.
Iptu Kuslan menjelaskan, tersangka kemudian membenarkan adanya kembaran anak korban di alam gaib.
Baca juga: Awas Penipuan! Dinkes Kotim Tegaskan Sertifikasi Vaksin Tanpa Suntik Hanya Hoaks
Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan, IRT Asal Nanga Bulik Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Seruyan
Saat korban meminta untuk kembaran anaknya di alam gaib untuk dirawat, Jumaidi dan Pahruji mengatakan harus membayar uang sebesar Rp 7 juta.
Kedua tersangka mengatakan kembaran anak SK di alam gaib bernama Darma, hal ini dilakukan untuk menipu agar mendapatkan uang dari korban.
“Korban pun membayar sejumlah uang, kemudian diberikan oleh para tersangka sebuah bunga dan keris yang disebutkan berasal dari alam gaib,” ujar Kapolsek.
Kemudian kedua tersangka pun memberikan SK bunga kantil dan keris yang terbuat dari bahan kuningan.
“Tersangka kemudian meminta SK untuk menjaga benda pusaka tersebut, dengan alasan benda tersebut dapat dijual kembali dengan harga Rp 5 miliar di alam gaib,” ujar Iptu Kuslan.
Ia menambahkan untuk pencarian pertama, korban akan diberikan secara bertahap sebanyak Rp 700 juta.
Baca juga: Wanita di Samarinda Lakukan Aksi Penipuan, Modus Jual Beli Emas, Raup Untung Puluhan Juta
Namun dengan syarat korban SK harus memberikan zakat pada pada orang sebelah dengan jumlah uang Rp 10 juta
Termakan iming-iming kedua tersangka, korban pun langsung memberikan sejumlah uang kepada kedua tersangka.