Berita Kaltim

Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Rerata Usia Muda

Tergolong usia muda, 8 pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Editor: Sri Mariati
Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Ilustrasi Pemusnahan barang bukti ganja kering di di Mapolresta Bontang, Kaltim dari sindikat pengedar. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia anomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Usai dirilis, ganja sebanyak setengah kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah kusus disaksikan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan para pelaku itu sendiri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 8 Tersangka Sindikat Pengedar Ganja di Samarinda Diringkus Polisi, Ada yang Usia Remaja

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved