Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai
BBNP Kaltim dan Bea Cukai setempat berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Medan Sumatera Utara
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Berawal dari kecurigaan hasil pemeriksaan Customs Bea Cukai Balikpapan, sebuah paketan dus yang dibawa oleh seorang pemudah berinisial SE (45), ditemukan barang terlarang di dalamnya.
Alhasil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Dan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1,785 gram, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan bahwa, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ribuan Gram Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Halaman Mapolres Samarinda
Pengungkapan tersebut di salah satu Kantor Ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan, Rabu (23/5/2022) lalu.
"Kita turun memeriksa, benar paketan tersebut berisi ganja seberat 1,785 gram ," terang Kombes Pol Djoko Purnomo.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, diketahui barang tersebut merupakan pesanan RY (33) melalui penghubungnya AS (38).
"Barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Nilainya Rp 4 juta," bebernya.
Tidak sampai di situ, Kombes Pol Djoko Purnomo juga membeberkan bahwa, tersangka SE dan RY juga melakukan pemesanan ganja dari Jakarta melalui jasa ekspedisi berbeda yang tiba pada Rabu (30/3) dengan berat 2,181 gram, nilai Rp 6 juta.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Pria Diciduk Anggota Polair Mabes Polri di Sungai Mahakam Transaksi Sabu
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Suami Istri di Tenggarong Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 80 Paket Sabu
"Mereka mengirim melalui transportasi laut. Dibungkus seperti paketan biasa," jelasnya.
"Untuk peredarannya mereka memiliki kominitas. Dengan jumlah yang banyak, pasti akan diecer dan akan disebar ke kota lain selain Balikpapan," imbuhnya.
Kemudian dihadiri oleh jajaran Polresta Samarinda, Kemenkumham, Bea Cukai serta BNNK Balikpapan serta ketiga tersangka, ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah khusus.
"Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sinergigas BNNP Kaltim dan Bea Cukai Ungkap Pengiriman 3 Kilogram Lebih Ganja, .
Â
BNNP Kaltim
ganja
Bea Cukai
Medan
Polresta Balikpapan
Balikpapan Selatan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Gudang Penyimpanan Logistik Milik KPU Samarinda Terbakar, Firman Hidayat: Semua Dokumen Aman |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Beli Solar Subsidi Ilegal, 398 Liter Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Paser, Diduga Pengemudi Mengantuk Hingga Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik |
![]() |
---|
Terkait Kasus Rice Miling Unit, 5 Penyidik KPK Datang dan Periksa Saksi di Polres PPU Kaltim |
![]() |
---|
Longsor di Area Tambang Batubara di Palaran Samarinda, 1 Orang Tewas dan 2 Alat Berat Ikut Tertimbun |
![]() |
---|